Klungkung, kabarbali.id – Dalam waktu dekat Klungkung akan memiliki satu peraturan daerah (perda) terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung, Made Sudiarkajaya dihadapan Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (1/10/2024).
“Kami sampaikan bagaimana investasi di Klungkung itu bisa dimudahkan tanpa adanya pelanggaran hukum,” kata Sudiarkajaya.
Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan, agar masukan/saran yang diberikan dapat dimasukkan kedalam Ranperda sebelum nantinya akan dibahas dan disahkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Klungkung.
“Semoga dalam penerapannya, isi Ranperda ini dapat dipergunakan dalam membantu mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Klungkung,” kata Jendrika.
Turut mendampingi Pj. Bupati Klungkung, Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ida Bagus Ketut Mas Ananda, Staff Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan I Gusti Ngurah Ketut Suardika, Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia I Nyoman Mudarta dan Tim Pembahasan Produk Hukum Daerah Pemkab Klungkung, serta instansi terkait lainnya. (sta-kab).