Sasar Belasan Truk Parkir di Klungkung – Gianyar, Dua Maling Aki Diringkus Polisi

Dua pelaku pencuri aki dengan barang bukti kejahatannya.

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Tim Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung berhasil membekuk dua pria yang merupakan komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran aki kendaraan truk yang meresahkan sopir lintas kabupaten di Bali.

Pengungkapan kasus lintas wilayah ini dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan atas petunjuk Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo.

Kasus ini terkuak usai laporan kehilangan dua unit aki truk milik warga yang terparkir di Jalan Pura Agung, Desa Paksebali, Dawan, Klungkung, pada Senin (20/7/2026).

Dari analisis rekaman CCTV dan penyelidikan lapangan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku utama berinisial WDA (28).

Pelaku WDA dibekuk tanpa perlawanan di sebuah kontrakan kawasan Jalan Raya Banjarangkan, Desa Takmung, Jumat (21/8/2026).

Dari hasil interogasi, WDA bernyanyi dan mengaku melancarkan aksinya bersama seorang rekan berinisial IPPMJ (30) yang kemudian ditangkap di Desa Gelgel, Klungkung, Sabtu (22/8/2026) malam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku tidak hanya beraksi di Desa Paksebali dan Banjarangkan, tetapi juga mengaku menyasar belasan aki truk di berbagai titik di Kabupaten Klungkung, Gianyar, hingga Bangli,” terangnya.

Aki hasil curian tersebut dijual ke penampung barang bekas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 18 unit aki berbagai merek (GS Premium, GS Hybrid, Aspira, dan Incoe), alat kunci perusak, serta satu unit sepeda motor Honda yang digunakan sebagai sarana beraksi.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP. (Sta-Kab).

kabar Lainnya