Aturan Jelas, Pengemudi Online Wajib Memiliki Surat Keterangan Domisili di Wilayah Provinsi Bali

KABARBALI.ID, DENPASAR – Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019, pengemudi yang terdaftar pada perusahaan Angkutan Sewa Khusus (ASK) wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan. Salah satu di antaranya adalah Pasal 7 yang mewajibkan pengemudi untuk memiliki Surat Keterangan Domisili di wilayah Provinsi Bali. Director of East Indonesia, Grab Indonesia, Halim Wijaya, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi […]