Titik Terang Penataan Pantai Singaraja, 41 KK Ikhlas Bongkar Bangunan

Warga Kampung Baru Buleleng sepakat bongkar mandiri bangunan di sempadan pantai dalam 30 hari

BULELENG, KABARBALI.ID – Upaya penertiban bangunan yang melanggar sempadan pantai di Kelurahan Kampung Baru, Buleleng, mulai menemui titik temu.

Sebanyak 41 Kepala Keluarga (KK) secara sukarela menyepakati untuk melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan mereka dalam kurun waktu maksimal 30 hari ke depan.

Kesepakatan bersejarah ini dicapai dalam sosialisasi pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai yang digelar Pemerintah Kabupaten Buleleng. Komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan oleh warga sebagai bentuk dukungan terhadap program penataan kawasan pesisir.

Meskipun secara prinsip menyetujui penataan demi kepentingan umum, perwakilan warga berharap pemerintah tetap memberikan atensi, terutama terkait bantuan biaya pembongkaran. Selain itu, warga mendesak agar pengawasan pasca-penertiban diperketat agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Pendekatan Persuasif Jadi Kunci

Kepala Satpol PP Buleleng, I Komang Kappa Tri Aryandono, menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan buah dari pendekatan persuasif dan humanis yang dikedepankan pemerintah daerah.

“Pembongkaran mandiri menjadi solusi terbaik agar material bangunan masih bisa dimanfaatkan kembali oleh warga. Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat untuk mendukung penataan ini,” ujar Komang Kappa.

Meski demikian, pemerintah menegaskan aturan tetap harus ditegakkan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan pembongkaran tidak dilaksanakan, maka tim gabungan akan melakukan tindakan penertiban sesuai regulasi yang berlaku.

Dukungan Keamanan dan Penataan Kawasan

Langkah Pemkab Buleleng ini mendapat dukungan penuh dari unsur TNI dan Polri. Kapolsek Singaraja, Kompol Gede Juli mengajak warga untuk memiliki kesadaran hukum yang tinggi demi kenyamanan bersama.

“Pihak kepolisian mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam melakukan penataan kawasan pesisir. Kami berharap warga segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan lestari,” tegas Kompol Gede Juli.

Pasca-pembongkaran, kawasan pantai Kampung Baru tidak akan dibiarkan terbengkalai. Pemerintah telah menyiapkan rencana tata ruang untuk mengubah kawasan tersebut menjadi ruang publik yang lebih tertata.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki ekosistem lingkungan pesisir, tetapi juga membuka akses publik yang lebih luas serta mendukung sektor pariwisata di jantung Kota Singaraja. (Kar-Kab).

kabar Lainnya