BADUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Badung mulai menunjukkan taringnya dalam menegakkan regulasi pengelolaan sampah. Menyadari beban limbah di kawasan pariwisata kian berat, Pemkab kini memperketat pengawasan terhadap sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) dengan target kepatuhan mencapai 99 persen.
Aksi pengawasan intensif ini dipimpin langsung oleh Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) di kawasan Pantai Muaya, Jimbaran, Jumat (24/4/2026).
Sekretaris Daerah Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menegaskan bahwa tahap pembinaan kini berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Bagi pelaku usaha yang kedapatan tidak menyediakan tempat sampah terpilah atau gagal mengolah sampah organik secara mandiri, sanksi berat telah menanti.
“Sanksi tegas akan diterapkan bagi pelanggar, mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) hingga pencabutan izin usaha sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Saat ini, sudah ada dua kasus yang diproses melalui mekanisme tipiring,” tegas Surya Suamba.
Menurutnya, meski 70 persen masyarakat sudah mulai sadar lingkungan, sektor usaha masih menjadi tantangan besar. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan di Badung Selatan.
Urgensi pengelolaan sampah berbasis sumber ini kian mendesak seiring adanya kebijakan pusat terkait TPA Suwung. Plt. Kadis LHK Badung, I Made Agus Aryawan, mengingatkan bahwa mulai 1 Agustus mendatang, TPA Suwung tidak akan lagi menerima kiriman sampah organik.
“Hal ini menuntut seluruh pihak, terutama pelaku usaha Horeka, untuk menyelesaikan pengelolaan sampah organik langsung dari sumbernya,” jelas Agus Aryawan.
Sebagai solusi konkret bagi usaha kecil yang terkendala lahan, Pemkab Badung menyalurkan total 24.261 unit composter bag untuk wilayah Kuta Selatan, yang mencakup Kelurahan Benoa, Tanjung Benoa, dan Jimbaran.
Selain soal sampah padat, tim gabungan juga melakukan uji kualitas air limbah di sejumlah restoran ternama seperti Karma Jimbaran dan Sundara untuk memastikan tidak ada pencemaran yang merusak ekosistem pesisir Bali.