DENPASAR, KABARBALI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar terus mendalami kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial PID meninggal dunia.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Legian, Kuta, Badung, pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Pasca-kejadian, korban sempat kembali ke tempatnya menginap sebelum akhirnya dilarikan ke RS Murni Teguh pada 8 Agustus 2026.
Korban kemudian dirujuk ke RS BIMC pada 9 Agustus 2026 untuk perawatan intensif.
Namun, setelah menjalani perawatan medis, PID dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (20/8/2026) pukul 12.06 WITA.
Jenazah korban saat ini disemayamkan di RSU Dharma Yadnya.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, mengungkapkan bahwa dari hasil pendalaman awal, pemeriksaan saksi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, penyidik telah mengantongi empat nama WNA berkewarganegaraan Australia yang diduga kuat terlibat.
Keempat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial RGG, PAM, JRM, dan TRZ.
“Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, keempat WNA Australia tersebut tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Agustus 2026 dengan tujuan Australia,” ujar Kombes David, Jumat (21/8/2026).
Pihak kepolisian saat ini berkoordinasi intensif dengan tim dokter forensik dan rumah sakit untuk memastikan keterkaitan antara cedera akibat penganiayaan dengan penyebab kematian korban.
Polresta Denpasar menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti sah, serta mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi. (Irw-Kab).