BANGLI, KABARBALI.ID – Sebanyak 891 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli dan 98 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli menerima pengurangan masa pidana (remisi) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dipusatkan di Alun-Alun Bangli seusai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-81 RI dan diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.
Kepala Lapastik Kelas IIA Bangli, Dody Naksabari, menjelaskan dari total 1.194 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada, sebanyak 891 orang berhak menerima remisi dengan besaran pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan.
Sementara itu, 303 WBP lainnya belum memenuhi syarat.
“Pemberian remisi oleh pemerintah kepada WBP tidak cuma-cuma, melainkan melalui persyaratan ketat. Salah satu syarat utamanya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Jika pelanggaran masih bereskalasi tinggi, tidak mungkin mendapatkan remisi,” tegas Dody Naksabari, Senin (17/8/2026).
Dody menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi warga binaan agar siap dan dapat diterima kembali oleh masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Resnu Parada Andhika, menyampaikan bahwa dari 156 total WBP di Rutan Bangli, sebanyak 98 orang berhasil memperoleh remisi. Sedangkan 58 orang lainnya belum diusulkan karena masih berstatus tahanan atau belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
“Harapan kami kedepannya ada kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dengan Lapas dan Rutan dalam menggelar kegiatan positif bagi WBP, sehingga program pembinaan dapat terus ditingkatkan,” ujar Resnu Parada Andhika. (Sam-Kab).