

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya surat penawaran pengadaan pupuk palsu yang mencatut nama instansinya.
Dokumen bodong tersebut beredar luas di media sosial Facebook melalui unggahan foto dokumen serta tangkapan layar pesan singkat WhatsApp.
Surat yang bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026 tersebut mengusung perihal “Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang”. Sunada memastikan bahwa dokumen tersebut 100 persen palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Sunada menjelaskan, kepastian tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas yang mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
“Hasil penelusuran menemukan sejumlah ketidaksesuaian mendasar pada dokumen yang beredar, mulai dari format kop surat, penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kode QR. Terdapat dugaan penggunaan secara tidak sah terhadap nama, logo, dan atribut kedinasan Pemprov Bali,” tegas Sunada.
Sunada juga menegaskan bahwa instansinya tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, maupun mandat kepada pihak luar mana pun untuk menerbitkan surat ataupun melakukan transaksi pengadaan barang atas nama dinas.
Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dipastikan ilegal dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, maupun transaksi bisnis lainnya.
Ia menambahkan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Bali selalu dilaksanakan secara transparan melalui mekanisme, kewenangan, serta saluran resmi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan penyedia barang, agar lebih teliti dan tidak menindaklanjuti segala bentuk permintaan transaksi yang mengatasnamakan surat tersebut.
Bagi pelaku usaha yang telah menerima dokumen tersebut atau sempat dihubungi oleh oknum penipu, diminta untuk segera menyerahkan bukti komunikasi, salinan surat, serta identitas pihak yang menghubungi ke kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali guna penelusuran hukum lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian material, kewajiban pembayaran, maupun konsekuensi hukum yang timbul dari penggunaan surat penawaran pengadaan barang palsu tersebut. (Rls-Kab).