Karyawan Gelapkan Uang Maskapai Asal Korea Rp 689 Juta Demi Judi Online

pengungkapan kasus hukum di wilayah hukum Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Istimewa / kabarbali.id)
Preferensi Google

BADUNG, KABARBALI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan berinisial MR (33).

Pria asal Balikpapan tersebut nekat menguras uang operasional cabang maskapai penerbangan asal Korea Selatan, T’way Air, hingga mencapai ratusan juta rupiah demi membiayai judi online.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan perwakilan perusahaan berinisial DL.

Modus Tarik Tunai dan Transfer Ilegal ke Rekening Pribadi

PS. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana,  dalam keterangannya menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan pelaku secara berulang dalam rentang waktu 7 Juli 2025 hingga 16 November 2025 di kantor maskapai yang berlokasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Sebagai karyawan yang memegang akses operasional, tersangka MR melakukan penarikan tunai serta transfer dana secara berkelanjutan dari rekening cabang PT Bank Mandiri atas nama T’WAY AIR CO., LTD. ke rekening pribadi miliknya serta rekening istrinya. Total kerugian perusahaan akibat aksi lancung ini mencapai Rp689.560.000.

“Pelaku MR mengakui perbuatannya telah mengambil uang operasional perusahaan maskapai T’way Air secara berulang ke rekening pribadi dan istrinya. Berdasarkan pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut sebagian besar digunakan untuk permainan judi online (judol),” ujar Ipda I Gede Suka Artana, Jumat (6/11/2026).

Pelarian Berakhir di Samarinda

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai mendapati informasi bahwa pelaku melarikan diri ke luar Bali. Pelaku terdeteksi bersembunyi di sebuah rumah kos bernama Kos Trinanda yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Samarinda. Tersangka MR akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, di antaranya satu bendel laporan audit keuangan T’way Air Pusat Korea, buku tabungan Bank Mandiri atas nama T’way Air, name tag atas nama MR, lembar rekening koran, serta satu buah flashdisk berisi bukti percakapan (chatting) WhatsApp antara pelaku dengan pelapor.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda kategori V, serta Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V.

Pihak kepolisian turut mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pimpinan perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor jasa penerbangan dan pariwisata di kawasan Bali, agar meningkatkan kehati-hatian dalam sistem manajemen keuangan internal.

“Kami mengimbau agar perusahaan rutin melakukan audit keuangan secara berkala serta tidak memberikan akses penuh keuangan kepada satu orang saja tanpa pengawasan berjenjang,” tutup Ipda I Gede Suka Artana. (Rizky-Kab).

kabar Lainnya