Foya-Foya di Bar Hingga Cukur Rambut Pakai Kartu Kredit Korban, WNA Inggris Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarapura, Klungkung, Bali. (Foto: Kejari Klungkung / kabarbali.id)
Preferensi Google

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarapura menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola (26).

Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian tas berisi uang tunai dan kartu kredit yang digunakan untuk berbelanja foya-foya di kawasan Nusa Penida.

Sidang pembacaan putusan yang digelar secara daring pada Rabu, 4 November 2026, tersebut mencatat vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 10 bulan.

Atas putusan tersebut, pihak JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

Beraksi Saat Korban Ketiduran di Bar

Kasi Pidum Kejari Klungkung, selaku JPU  I Putu Gede Darma Putra, S.H., menjelaskan kasus ini bermula pada hari Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Drift Bar, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Terdakwa Mosopefoluwa tertangkap kamera pengawas (CCTV) berdiri dekat korban, Wilfried Ludwig Leonard dan istrinya Audrey Leonard, yang sedang duduk di sofa menonton televisi bersama sebuah tas selempang hitam. Saat korban Wilfried kembali ke penginapan dan korban Audrey ketiduran di sofa, niat jahat terdakwa pun muncul.

Terdakwa mengambil tas selempang tersebut ke area parkir dan menggasak dompet berisi uang tunai Rp719.000 serta empat buah kartu kredit (satu kartu kredit Bank Prancis, satu Bank Permata, dan dua Bank BRI). Dompet serta tas korban kemudian dibuang begitu saja oleh terdakwa di sekitar area parkir dan perbukitan Bukit Tinggar.

Belanja Foya-Foya Tanpa PIN hingga Sewa Motor

Setelah menguasai kartu kredit milik korban asal Prancis tersebut, pada keesokan harinya, Minggu (12 Juli 2026), terdakwa langsung berkeliling melakukan transaksi perbelanjaan secara maraton di berbagai tempat di Nusa Penida tanpa izin pemiliknya.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di persidangan, terdakwa menggunakan kartu kredit tersebut untuk:

Total transaksi belanja foya-foya yang dilakukan terdakwa menggunakan kartu kredit korban mencapai Rp2.044.419. Transaksi tersebut dapat dilakukan karena bernilai di bawah Rp 2.000.000 yang tidak memerlukan kode PIN khusus, meski notifikasi otomatis langsung masuk ke ponsel korban. Akibat kejadian ini, total kerugian korban secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp2.763.419.

Penangkapan oleh Polsek Nusa Penida

Korban yang menerima notifikasi transaksi mencurigakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusa Penida. Bergerak cepat, Tim Opsnal Polsek Nusa Penida yang dipimpin oleh saksi I Ketut Yodi Asdikayasa berhasil membekuk terdakwa pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 Wita.

Saat diinterogasi, terdakwa tak mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya mencuri di Drift Bar serta menggunakan kartu kredit korban untuk berbelanja di berbagai gerai di Nusa Penida.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjerat terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Kris-Kab).

kabar Lainnya