

BADUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Badung mengakui masih menghadapi krisis tenaga pendidik tingkat SD hingga SMP. Angka pensiun guru yang mencapai 30 hingga 40 orang setiap tahunnya berbanding terbalik dengan alokasi formasi pengadaan guru baru, ditambah adanya regulasi pusat yang melarang perekrutan formasi non-ASN.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung, I Gusti Made Dwipayana, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Badung, Selasa (3/11/2026). Ia menyebutkan bahwa saat ini Badung masih kekurangan sekitar 300 hingga 340 guru.
“Kami kekurangan sekitar 300 guru, dan tiap tahun guru pensiun jumlahnya cukup banyak antara 30 sampai 40 orang, sedangkan pengadaan belum ada,” ujar Dwipayana.
Krisis tenaga pengajar ini diperparah oleh kebijakan aturan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaru yang membatasi alokasi untuk SDM. Alokasi dana BOS saat ini sebagian besar hanya mencukupi untuk pembayaran tenaga kebersihan dan satuan pengamanan sekolah.
“Aturan terbaru sekarang dana BOS untuk SDM jumlahnya mengecil, jadi untuk tenaga guru memang sudah tidak cukup lagi kecuali sekolah yang jumlah muridnya banyak,” kata Dwipayana.
Meski Disdikpora Badung mencatat ada alokasi kuota formasi guru sebanyak 140 orang dari total pengajuan awal 170 kursi, kuota tersebut dipastikan belum mampu menutupi total kekurangan guru secara keseluruhan.
Sebagai langkah antisipasi sementara, pihak dinas melakukan redistribusi atau pemindahan guru dari sekolah yang berlebih jam mengajar ke sekolah yang kekurangan. Selain itu, Disdikpora menggaet mahasiswa magang dari program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) untuk membantu mengajar di kelas-kelas kosong di bawah pengawasan guru senior.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menegaskan bahwa secara kapasitas fiskal, Pemkab Badung sebenarnya sangat sanggup untuk membiayai dan merekrut tenaga pendidik baru. Namun, daerah terbentur aturan pemerintah pusat yang mewajibkan profesi guru direkrut melalui mekanisme CPNS.
“Jadi di Kabupaten Badung masih kekurangan sekitar 340 guru, dan dari Dinas Pendidikan menyatakan Badung ini sebenarnya sanggup membiayai atau mempekerjakan guru tetapi karena terbentur regulasi pusat bahwa guru itu adalah profesi dan proses perekrutannya harus melalui CPNS,” jelas politikus asal Kuta tersebut.
Terkait penggunaan mahasiswa magang, Graha menyoroti kendala administrasi di mana durasi jam mengajar mahasiswa belum dapat terhitung dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guna mencari jalan keluar atas persoalan krusial ini, Komisi IV DPRD Badung merencanakan langkah konsultasi langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).