Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata Terkait Impor Ilegal HP Bekas dan Perlengkapan Bayi, Barang Bukti Tembus Rp253 Miliar

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membekuk tersangka kasus dugaan penyelundupan barang impor ilegal berinisial TW. foto istimewa/kabarbali.id

JAKARTA, KABARBALI.ID – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membekuk tersangka kasus dugaan penyelundupan barang impor ilegal berinisial TW alias Tatang Winata. Penangkapan ini terkait tindak pidana di bidang perdagangan, perindustrian, serta perlindungan konsumen atas impor ilegal telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi asal Korea Selatan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Informasi keberadaan tersangka diterima penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. TW terdeteksi tiba dari Seoul menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879. Setelah berkoordinasi dengan petugas imigrasi, tim penyidik kemudian mendatangi TPI Kedatangan Internasional Terminal 3 dan melakukan penangkapan,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada media, Kamis (8/10/2026).

Sebelumnya, TW telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Subject of Interest (SOI) pada sistem keimigrasian setelah diketahui berada di luar negeri saat proses penyidikan berlangsung. Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa telepon seluler Samsung Galaxy A16 5G, iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket pesawat. Tersangka kemudian digelandang ke Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri untuk diperiksa dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Barang Bukti Capai Rp 253 Miliar

Kasus ini melibatkan tiga orang tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan TW. Dari pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sekitar 50.000 unit telepon seluler merek iPhone dan Android beserta berbagai komponen suku cadang, LCD, dan baterai dengan nilai taksiran mencapai Rp250 miliar.

Selain itu, polisi turut menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar. Total keseluruhan barang bukti yang disita dalam perkara ini mencapai Rp253 miliar.

Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni DCP dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Saat ini, penyidik fokus merampungkan berkas perkara tersangka Tatang Winata untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (Riz-Kab).

kabar Lainnya