Fenomena ‘Bule Problematik’ di Bali, Rudenim Denpasar Ungkap Sisi Gelap Pariwisata Bali Sepanjang 2026

Petugas Rudenim Denpasar saat mengawal pendeportasian WNA bermasalah melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Delapan WNA dideportasi atas berbagai pelanggaran keimigrasian selama sepekan. (Foto: Dok. Istimewa / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID  – Di balik pesona Pulau Dewata yang terus mendatangkan jutaan wisatawan mancanegara, dinamika pariwisata Bali kembali diuji dengan maraknya ulah sejumlah warga negara asing (WNA) yang meresahkan.

Mulai dari pelanggaran lalu lintas, kejahatan jalanan, pengrusakan properti, tidak membayar makanan, hingga penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) mencuat ke publik.

Lonjakan Detensi dan Deportasi WNA Sepanjang 2026

Berdasarkan data Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, tercatat sebanyak 177 WNA ditahan sejak Januari hingga akhir September 2026, di mana WNA asal Pakistan dan Rusia mendominasi daftar deteni.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 143 orang telah dideportasi, sementara sisanya dipindahkan ke ruang detensi. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengungkapkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana angka detensi pada periode yang sama di tahun 2025 hanya mencapai 26 orang, sedangkan pada 2026 melonjak hingga 46 orang untuk periode tertentu.

Berbagai kasus kontroversial turut mencuat, seperti lima WNA Australia yang mengeroyok sekuriti di Finns Beach Club pada Februari 2025, turis Mesir yang merusak kaca salon akibat salah koordinat, hingga WN Rusia (PB dan anaknya ZB) di Pecatu yang tidak membayar tagihan kuliner dan overstay hingga 318 hari sebelum akhirnya dideportasi ke Moskow.

Operasi gabungan juga mengamankan WN Nigeria yang menjajakan diri di Umalas, Kuta Utara.

Analisis Sosiologis dan Kriminologis: Fenomena Anonimitas hingga “Escape” Murah

Menanggapi fenomena ini, pengamat kriminologi sekaligus akademisi Universitas Udayana, Prof. Dr. Gde Made Swardhana, menyatakan bahwa aturan keimigrasian sebetulnya sudah diatur ketat melalui UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, tantangan utamanya terletak pada ketegasan implementasi di lapangan.

Senada dengan hal tersebut, sosiolog Universitas Udayana, Gede Kamajaya, menilai perilaku menyimpang turis asing kerap didorong oleh kondisi anonimitas—yakni rasa bebas tanpa batas ketika berada di tempat baru yang tidak mengenal mereka.

“Ini juga jadi pemicu WNA sering melakukan tindakan melanggar hukum dari ringan sampai berat. Lebih-lebih kalau penegakkan hukumannya main-main,” terang Gede Kamajaya. Ia mendorong adanya patroli rutin, sweeping, hotline pengaduan publik yang responsif, serta penindakan tegas terhadap praktik nominee properti ilegal.

Sementara itu, praktisi hukum dan pengamat kriminologi Muhammad Zainal Abidin melihat Bali kerap diromantisasi sebagai ruang pelarian murah akibat disparitas nilai tukar uang, yang kerap berbenturan dengan keterbatasan finansial turis hingga memicu sense of impunity. Di sisi lain, praktisi hukum Edward Pangkahila menyarankan pendeportasian sebagai langkah paling efektif dan rasional untuk meringankan beban negara dalam menangani WNA bermasalah.

Sikap Resmi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, menyebutkan bahwa hingga September 2026 kunjungan wisman ke Bali tetap stabil di angka 5,2 juta jiwa yang didominasi pelancong asal Australia, India, dan Tiongkok. Pihaknya mengajak seluruh stakeholder pariwisata untuk bersama-sama menjaga marwah pariwisata Bali yang berlandaskan budaya, berkualitas, dan bermartabat. (Riz-Kab).

kabar Lainnya