Bobol Rumah – Gasak Emas Rp 150 Juta di Kampial, Dua Residivis Asal Makassar Ditangkap

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan asal Makassar beserta barang bukti puluhan perhiasan emas dan obeng diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan, Badung. (Foto: Dok. Humas Polresta Denpasar / kabarbali.id)

BADUNG, KABARBALI.ID – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil menggulung dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah warga di Perumahan Kampial Residence II, Lingkungan Menesa, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Kedua pelaku yang diamankan merupakan residivis lintas provinsi asal Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, yakni RAPIT (48) dan AMIR (40). Dari aksi kejahatannya, korban bernama Anisa Dewanti (35) mengalami kerugian fantastis mencapai kurang lebih Rp 150 juta akibat kehilangan belasan perhiasan emas dan uang tunai.

Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/VIII/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA SELATAN.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekira pukul 14.46 WITA. Saat korban berada di tempat kerja, adik korban memergoki gembok pintu pagar rumah sudah dalam kondisi rusak tercongkel dan kamar utama acak-acakan.

“Pelapor yang tiba di lokasi langsung memeriksa isi rumah dan mendapati sejumlah kalung, gelang, cincin emas, emas batangan 2 gram, perhiasan perak, serta uang tunai di dalam lemari kamar telah lenyap. Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta Selatan,” terang IPTU I Gede Adi Saputra Jaya.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan langsung mendatangi lokasi untuk mengolah TKP serta menganalisis rekaman kamera CCTV di sekitar perumahan. Berbekal petunjuk ciri-ciri pelaku, polisi melacak pergerakan kedua tersangka yang terdeteksi berada di kawasan Poppies II, Kuta.

Petugas bergerak cepat melakukan perburuan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan saat bersembunyi di Penginapan Mahendra Beach Inn, Legian, Kuta.

Hasil interogasi membeberkan bahwa kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gerbang dan mencongkel jendela menggunakan obeng. Modus operandi tersebut didorong oleh alasan tekanan ekonomi.

“Dari catatan kepolisian, pelaku RAPIT merupakan residivis kasus pembunuhan di Sulawesi Selatan, sedangkan pelaku AMIR adalah residivis kasus tindak pidana narkoba,” tambah IPTU Adi Saputra.

Selain menangkap para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 14 gelang emas, 5 kalung emas, 3 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 emas batangan 2 gram, sejumlah uang tunai dan mata uang asing, 6 buah obeng panjang, pakaian, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Irw-Kab).

kabar Lainnya