
KABARBALI.ID, GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Sukawati, yang dampingi oleh Panit 1 Reskrim Iptu I Nyoman Dana berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki, yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di jalan proyek Pembangunan Villa yang terletak di Br. Blahtanah, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Pelaku IDH (31) asal Bandung, ditangkap pada Selasa (25/2/2025), dengan barang bukti 1 unit mesin pemanas air serta melakukan pengerusakan intalasi listrik.
“Pelapor bernama I Nyoman Sutaya, melaporkan bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2025 sekira Pukul 06.00 Wita korban dikabari oleh saksi an Imbron Hadi, bahwa 1 Unit mesin pemanas air untuk kamar mandi merk Ariston Pro R 80 hilang di proyek Pembangunan Villa yang lokasinya di sebelah rumah korban,” kata Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, didampingi Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana Selasa.
Setelah dicek, benar ada kehilangan serta instalasi listrik yang sudah dipasang dalam keadaan terputus dan 3 ember cat dalam keadaan tumpah.
“Korban sudah berusaha mencari mesin pemanas air tersebut disekitaran proyek Pembangunan Villa namun tidak ketemu. Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari keterangan korban, team opsnal Polsek Sukawati mendatangi serta melakukan olah TKP kemudian meminta keterangan dari korban dan saksi – saksi, didapat informasi pelaku mengarah pelabuhan Gilimanuk.
“tim opsnal mengubungi Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan pencekalan terhadap terduga pelaku, dan sekitar 5 jam kemudian pelaku dan barang bukti berhasil diamankan kemudian dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut terlapor mengalami kerugian sebesar Rp.3 juta.
“Pelaku melakukan pengerusakan intalasi listrik dan mengambil mesin pemanas air milik korban, dengan itu pelaku melanggarPasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Tut/Kab).