Diduga Dimodal WNA, Vila Bodong di Hutan Desa Pejarakan Dibongkar Paksa Gubernur Koster

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran fisik bangunan vila ilegal yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). (Foto: Dok. Humas Pemprov Bali / kabarbali.id)

BULELENG, KABARBALI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung prosesi pembongkaran bangunan vila ilegal yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan serta komitmen Pemprov Bali dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pembongkaran sarana akomodasi wisata tersebut dilakukan setelah petugas menemukan bahwa pembangunan vila tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun perizinan pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata alam.

Areal Hutan Desa Pejarakan sendiri dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 dengan total luas 700 hektare yang mencakup kebutuhan 3.262 Kepala Keluarga (KK).

Tak Tertera di Rencana Kelola dan Abaikan Tiga Kali Teguran

Berdasarkan hasil telaah dokumen Perhutanan Sosial, keberadaan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut merupakan temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Pembangunan tersebut diketahui tidak pernah tercantum dalam dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Pemilik bangunan tercatat telah dilayangkan surat peringatan (surat teguran) sebanyak tiga kali oleh otoritas terkait. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak pemilik tidak mengindahkan teguran tersebut untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Ini berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Gubernur Koster di lokasi pembongkaran, Sabtu (12/9/2026).

Diduga Dimodali WNA dan Nihil Perizinan Krusial

Selain tidak masuk dalam RKPS, bangunan vila tersebut terbukti belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan penting. Di antaranya tidak memiliki Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) meski pengeboran sudah dilakukan, belum memegang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perizinan, serta belum mengantongi izin Penelitian Tata Kelola Landscape.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster juga mengendus adanya indikasi keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai pemodal utama di balik pembangunan vila tersebut dengan meminjam nama (nominee) warga lokal.

“Ini masih kita telusuri dan akan kita tindak tegas,” lanjut Koster.

Guna memulihkan kawasan yang sempat dirusak, Koster menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi alami lahan melalui program reboisasi dan penanaman kembali pohon-pohon hutan. (Rls-Kab).

kabar Lainnya