Jaga Kelestarian Budaya dan Lingkungan di Tengah Dinamika Kota, Pemkot Denpasar Matangkan Konsep RTRW Terbaru

Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat membuka Konsultasi Publik II Raperda RTRW Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Jumat (30/10/2026). (Foto: Dok. Humas Denpasar / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar. Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Jumat (30/10/2026).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar I Ketut Budha, jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, Forkopimda Kota Denpasar, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, dalam sambutannya menekankan bahwa tata ruang merupakan fondasi utama dari seluruh proses pembangunan kota. Sebagai pusat pemerintahan, perekonomian, pelayanan, sosial, dan budaya di Provinsi Bali, Kota Denpasar memiliki dinamika perkembangan ruang yang sangat tinggi.

“Oleh karena itu, kita membutuhkan RTRW yang mampu merespons perubahan, memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan serta nilai-nilai adat dan budaya Bali yang menjadi jati diri Kota Denpasar,” ujar Eddy Mulya.

Dua Agenda Utama dan Komitmen Transparansi

Melalui Konsultasi Publik II ini, Pemkot Denpasar ingin memastikan bahwa proses penyusunan RTRW berjalan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku.

Eddy Mulya menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki dua agenda utama:

  1. Penyampaian Tindak Lanjut Masukan: Memaparkan secara terbuka hasil tindak lanjut dari masukan yang diterima pada Konsultasi Publik I, baik yang diakomodasi seluruhnya, sebagian, maupun yang belum dapat diakomodasi disertai alasan teknis serta yuridisnya.

  2. Pembahasan Rancangan Konsep Terpilih: Mengupas materi teknis, naskah akademik, dan Raperda RTRW yang mencakup tujuan, kebijakan, strategi, struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, hingga indikasi program utama dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Rancangan ini juga telah mengintegrasikan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta diselaraskan dengan RTRW Provinsi Bali.

Pelaksanaan konsultasi publik ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 yang mewajibkan pelibatan masyarakat secara aktif minimal dua kali konsultasi publik.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menyatakan bahwa seluruh hasil dan masukan dari konsultasi publik ini akan menjadi kelengkapan esensial dalam pengajuan Persetujuan Substansi kepada Kementerian ATR/BPN.

“Melalui konsultasi publik ini kami menghimpun saran, masukan, dan penyempurnaan dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga RTRW Kota Denpasar yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya,” kata Gede Cipta.

Pihaknya berharap momentum ini mampu memperkuat sinergi lintas sektor guna mewujudkan tata ruang Kota Denpasar yang tertata rapi, berkeadilan, dan berkelanjutan ke depan. (Riz-Kab).

kabar Lainnya