Polres Gianyar Geber Kasus Dugaan Korupsi LPD Begawan Payangan Rp 3,1 Miliar

grafis perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana LPD Begawan Payangan di Mapolres Gianyar. dok kabarbali.id

GIANYAR, KABARBALI.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar terus memacu penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Begawan, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Hingga akhir Oktober 2026, penyidik telah memeriksa sebanyak 89 orang saksi guna mengurai konstruksi hukum dan mengungkap dalang utama penyimpangan keuangan lembaga keuangan adat tersebut.

Kanit Tipidkor Polres Gianyar, IPDA I Komang Wiguna Arimbawa,  menjelaskan bahwa maraton pemeriksaan saksi telah berlangsung secara intensif sejak perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada tahun 2024 lalu.

Para saksi yang dimintai keterangan mencakup berbagai jajaran terkait, mulai dari pengurus LPD, nasabah penabung/deposan, prajuru desa adat, Tim 11 Penyelamat LPD, Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD Kabupaten Gianyar, hingga saksi ahli auditor dan akuntan publik.

“Pada saat kami turun ke lapangan, kondisi LPD Begawan memang sudah tidak beroperasi. Banyak keluhan masuk dari nasabah penabung maupun pemilik deposito yang tidak bisa menarik uang mereka karena kas di LPD Begawan sudah kosong melompong,” ujarnya seijin  Kapolres Gianyar, Jumat (23/10/2026).

Modus Kredit Fiktif dan Manipulasi Pelunasan

Dari hasil olah data dan penyidikan sementara, Satreskrim Polres Gianyar menemukan sejumlah fakta dan modus operandi memprihatinkan yang memicu kolapsnya LPD Begawan sejak awal 2023.

Penyidik menemukan adanya pencatutan nama warga atau nasabah yang mendadak tercatat sebagai debitur (peminjam), padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pinjaman kredit sama sekali (kredit fiktif).

Tak hanya itu, penyidik juga mendapati laporan nasabah yang kreditnya sudah dibayar lunas, namun dalam catatan administrasi pembukuan LPD masih sengaja ditulis memiliki tunggakan.

Kerugian Sementara Ditaksir Rp 3,1 Miliar

IPDA Wiguna menambahkan, berdasarkan perhitungan dan estimasi sementara penyidik, nilai potensi kerugian dalam perkara ini menembus angka sekitar Rp 3,1 miliar.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum menetapkan nama tersangka lantaran masih menunggu penghitungan resmi kerugian keuangan negara dari lembaga audit berwenang.

“Perkiraan kerugian sementara menurut penyidik sekitar Rp 3,1 miliar. Namun, untuk kepastian nilai kerugian keuangan negara secara resmi, kami masih menunggu hasil penghitungan audit. Setelah hasil audit keluar, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” pungkasnya. (Tut-Kab).

kabar Lainnya