Lindungi Produk Lokal dari Pembajakan, Gubernur Koster Fasilitasi Kemudahan Akses HKI bagi IKM dan UMKM Bali

Gubernur Wayan Koster fasilitasi kemudahan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi IKM & UMKM Bali untuk cegah pembajakan produk lokal

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus mengawal penguatan sektor Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sebagai pilar utama transformasi ekonomi daerah non-pariwisata. Langkah strategis yang kini tengah digenjot adalah memperluas benteng hukum perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar produk kreatif krama Bali memiliki daya saing tinggi di pasar internasional.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menghadiri sosialisasi bertajuk “Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing, dan Mendunia” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (19/6/2026).

Gubernur Wayan Koster menyatakan bahwa di era ekonomi digital, kreativitas para perajin dan pelaku usaha tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa proteksi hukum. Pendaftaran merek, hak cipta, paten, hingga desain industri sangat krusial dilakukan secara terstruktur agar pangsa pasar pelaku usaha lokal tidak dicuri atau diklaim oleh pihak lain.

“Pemprov Bali berkomitmen penuh memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum. Kami ingin proses pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah, dan terjangkau. HKI bukan lagi sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen ekonomi yang berfungsi sebagai ‘perisai’ sekaligus ‘pedang’ bagi UMKM kita untuk bertarung di pasar global,” tegas Wayan Koster.

Statistik HKI Bali: Tembus 10 Ribu Permohonan Sepanjang 2025

Kesadaran masyarakat dan pelaku usaha di Pulau Dewata untuk mematenkan karya kreatif mereka menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat positif. Berdasarkan data yang dipaparkan Gubernur Koster, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 10.692 permohonan HKI dari masyarakat Bali.

Sementara itu, grafik pertumbuhan kuartal pertama hingga pertengahan tahun ini (Januari hingga Juni 2026) telah membukukan sebanyak 5.889 permohonan HKI, dengan rincian teknis sebagai berikut:

• Hak Cipta: 4.312 permohonan

• Hak Merek: 1.504 permohonan

• Kekayaan Intelektual Komunal: 37 permohonan

• Paten: 24 permohonan

• Desain Industri: 12 permohonan

Proteksi Hak Komunal: Gula Dawan hingga Tenun Gelgel

Selain kepemilikan personal, Bali saat ini sukses mengamankan 15 sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang terdaftar resmi sebagai kekayaan komunal milik wilayah.

Pada tahun 2025, Pemprov Bali berhasil mencairkan sertifikat IG untuk empat komoditas bernilai tinggi, yakni Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Adapun dua komoditas yang saat ini sedang dikawal proses pendaftarannya di tahun 2026 adalah Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Anggota DPR RI Prof. Yasonna Laoly. Mantan Menkumham ini menjelaskan bahwa indikasi geografis mengharuskan sebuah produk diproduksi langsung di wilayah asalnya karena menyangkut karakteristik alam dan budaya lokal setempat, bukan milik perorangan.

“Jika ada pelanggaran atau pembajakan motif oleh oknum luar, pemerintah berhak memberikan tindakan hukum yang tegas. Saya juga berpesan kepada para pedagang dan perajin agar tidak mengambil jalan pintas dengan menjual atau menyerahkan hak cipta motif khas Bali kepada pihak luar untuk diproduksi secara massal. Jangan sampai ciri khas seni Bali kita hilang,” ingat Yasonna Laoly.

Agenda sosialisasi berskala besar ini turut dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny. Putri Koster, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Bali, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, serta ratusan perwakilan pelaku IKM, UKM, dan Koperasi se-Bali. (Rls-Kab).

kabar Lainnya