BADUNG, KABARBALI.ID – Langkah tegas diambil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung terhadap salah satu tempat hiburan malam terkemuka di kawasan Canggu, Finns Beach Club. Petugas menyemen secara permanen pipa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik club tersebut usai terbukti membuang limbah ke gorong-gorong yang mengalir langsung ke Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Penindakan ini merupakan buntut dari keluhan warga mengenai bau menyengat yang mengganggu kawasan Pantai Berawa. Menanggapi aduan publik di media sosial dan kanal Kontak Bupati Badung, tim gabungan yang terdiri dari DLHK Badung, Tim Gakkum Kuta Utara, Pemerintah Desa Tibubeneng, Kaling Banjar Berawa, hingga Polsek Kuta Utara melakukan penyisiran dan verifikasi lapangan pada Sabtu (1/8/2026).
Dari hasil penelusuran di sepanjang Jalan Pantai Berawa, petugas menemukan saluran pembuangan yang mengarah ke gorong-gorong pantai. Pihak manajemen Finns Beach Club yang dimintai konfirmasi di lokasi akhirnya mengakui bahwa air yang mengalir ke saluran drainase tersebut merupakan hasil olahan IPAL mereka.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Badung, I Kadek Edi Putrana, mengungkapkan bahwa praktik pembuangan tersebut menyalahi dokumen perizinan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
“Berdasarkan dokumen AMDAL dan Pertek PBMAL yang dikantongi, air hasil olahan IPAL seharusnya dimanfaatkan untuk menyiram tanaman dan dimasukkan ke sumur imbuhan, bukan dibuang ke saluran gorong-gorong umum,” tegas Edi Putrana.
Sebagai tindakan awal, tim gabungan langsung menutup paksa dan menyemen pipa pembuangan tersebut agar aliran limbah tidak lagi mencemari bibir pantai.
“Pipa pembuangan itu sudah kami tutup secara permanen memakai semen. Kami pastikan pipa itu milik Finns Beach Club dan ke depannya pengawasan berkala akan terus dilakukan,” ujar Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, Minggu (2/8/2026).
Tak berhenti di penyemenan pipa, DLHK Badung kini tengah menyiapkan sanksi administratif secara berjenjang. Pihak Finns Beach Club diberikan surat teguran tertulis dengan masa evaluasi 14 hari.
“Jika tidak ada perbaikan, rentang paksaan pemerintah berlaku sampai enam bulan sebelum nantinya dievaluasi untuk tindakan tegas seperti pembekuan izin hingga penghentian operasional secara total,” pungkas Rai Warastuthi. (Gus-Kab).