Pemuda di Kintamani Curi Emas Rp 110 Juta, Dibelikan Nmax Bekas – Sembunyi Dikamar

penangkapan I Wayan Adi Saputra (20), pelaku pencurian perhiasan emas senilai Rp110 juta beserta barang bukti motor N-Max dan uang tunai di Mapolsek Kintamani, Selasa (4/8/2026). (Foto: Dok. Polsek Kintamani / kabarbali.id)

BANGLI, KABARBALI.ID – Tim Opsnal Polsek Kintamani berhasil membongkar kasus pencurian perhiasan emas bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi di Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pelaku yang mengembat emas milik tetangganya sendiri tersebut kini resmi mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kintamani.

Pelaku diketahui berinisial I Wayan AS (20), seorang pemuda asal Desa Sekaan. Ia ditangkap atas dugaan pencurian emas milik korban I Kadek Sentosa (26), warga satu desanya, yang dilaporkan hilang sejak bulan Juli lalu.

Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku berikut barang bukti sudah berhasil kami amankan di Polsek Kintamani,” ujar mantan Kapolsek Bangli ini.

Diciduk saat Istirahat di Kamar

Kasus ini terkuak setelah korban mendatangi Mapolsek Kintamani untuk melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan rapat di dalam laci meja kamar tidurnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp110 juta.

Tim Opsnal Polsek Kintamani dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit 1 Reskrim langsung bergerak menggelar olah TKP, mengumpulkan alat bukti, serta menginterogasi saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan dan reprofiling, petugas mendapat petunjuk kuat yang mengarah pada sosok Adi Saputra. Tim kemudian melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui sedang berada di kediamannya di Tempekan Let, Desa Sekaan, Kintamani.

” Saat diinterogasi, ia tidak bisa mengelak dan mengakui telah mengambil satu untai kalung emas dan satu untai gelang emas milik korban,” jelas Kompol Dwi Puja.

Hasil Penjualan Emas Dibelikan Sepeda Motor N-Max

Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu kamar yang terbuka, lalu merogoh laci meja dan menggasak seluruh perhiasan emas di dalamnya.

Gelang emas hasil curian tersebut sempat dijual oleh pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sisa hasil penjualan emas sebesar Rp17.000.000 (dalam bentuk 170 lembar pecahan Rp100.000), serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru dengan nomor polisi DK 6983 MV yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.

Selain uang dan motor, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 untai kalung emas milik korban yang belum sempat dijual, 1 buah dompet warna merah, serta 1 lembar kwitansi pembelian gelang emas.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”pungkas  Kompol Puja Rimbawa.  (Sam-Kab).

kabar Lainnya