JAKARTA, KABARBALI.ID – Bank Indonesia (BI) resmi memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi pelaku usaha. Mulai 1 Oktober 2026, seluruh kategori merchant dapat menikmati tarif transaksi gratis tersebut.
Sebelumnya, fasilitas MDR 0 persen hanya dinikmati oleh merchant kategori Usaha Mikro (UMi). Melalui kebijakan baru ini, bebas biaya transaksi berlaku untuk seluruh kategori merchant dengan nilai transaksi hingga Rp100 ribu.
Sementara itu, untuk kategori merchant Usaha Mikro (UMi), ketentuan MDR 0 persen untuk transaksi hingga nominal Rp500 ribu tetap berlaku sesuai regulasi sebelumnya.
Langkah strategis ini diambil Bank Indonesia guna menekan beban biaya transaksi bagi para pelaku usaha, sekaligus memperluas jangkauan ekosistem pembayaran digital di seluruh Indonesia.
Dengan biaya transaksi yang kian efisien, BI optimistis akseptasi dan volume transaksi harian menggunakan QRIS akan mengalami peningkatan signifikan.
Selain mempercepat digitalisasi sistem pembayaran, perluasan kebijakan ini diharapkan dapat merangsang aktivitas ekonomi kerakyatan serta menjaga daya beli masyarakat di berbagai daerah. (Kab/Red).