Pangkas Alur Rujukan BPJS ! Gubernur Koster Dukung Bali Jadi Percontohan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi

Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima jajaran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Sekjen Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha di Jayasabha, Denpasar, Rabu (12/8/2026). (Foto: Dok. Humas Pemprov Bali / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID– Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesiapannya untuk menjadi daerah percontohan (pilot project) reformasi sistem rujukan pelayanan kesehatan nasional berbasis kompetensi. Langkah ini diharapkan mampu memangkas panjangnya alur rujukan berjenjang sehingga masyarakat dapat memperoleh penanganan medis secara lebih cepat dan tepat.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima jajaran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di kediaman resmi Jayasabha, Denpasar, Rabu (12/8/2026).

Pertemuan strategis tersebut membahas evaluasi serta penguatan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mencakup reformasi rujukan medis, skema pembiayaan kesehatan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta perluasan cakupan kepesertaan JKN di Pulau Dewata.

Anggota DJSN yang juga Sekjen Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menjelaskan bahwa pergeseran dari sistem rujukan berjenjang ke rujukan berbasis kompetensi amat krusial dilakukan setelah lebih dari satu dekade implementasi jaminan kesehatan nasional.

“Kalau sekarang berbasis rujukan dan prosesnya panjang, ke depan kita perlu berbasis kompetensi. Apakah fasilitas madya, utama, atau paripurna, pasien bisa langsung diarahkan sesuai kebutuhan medisnya agar lebih cepat ditangani. Ini adalah perubahan mindset,” jelas Kunta Wibawa.

Kunta mengapresiasi capaian kepesertaan JKN di Bali yang telah menembus angka 88 persen dengan laju pertumbuhan di atas rata-rata nasional. Selain itu, perlindungan tenaga kerja di Bali juga dilaporkan melonjak hingga tiga kali lipat. DJSN turut mendorong percepatan penerapan KRIS di rumah sakit di Bali agar kesetaraan fasilitas rawat inap, seperti pembatasan maksimal empat tempat tidur per kamar dengan kamar mandi di dalam, dapat terwujud.

Menanggapi gagasan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik dan siap memberikan dukungan penuh, termasuk jika diperlukan penyesuaian regulasi di tingkat pusat maupun daerah.

“Ini perlu perubahan regulasi dan pasti saya support karena memudahkan masyarakat. Saya sangat setuju dan dukung,” tegas Koster.

Koster menambahkan bahwa Bali memiliki fondasi regulasi yang matang, salah satunya melalui Pergub Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang JKN-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) serta sistem rujukan terintegrasi.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menekankan bahwa penguatan tata kelola kesehatan di Bali sejalan dengan visi pengembangan pariwisata berbasis kesehatan (health tourism). Dengan fasilitas medis dan sistem rujukan yang makin berdaya saing, Bali optimistis dapat menarik wisatawan mancanegara untuk mengakses berbagai layanan medis unggulan seperti perawatan gigi hingga bedah plastik. (Rls/red).

kabar Lainnya