KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Penerapan skema baru retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke Kepulauan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, resmi diundur.
Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku mulai 12 Agustus 2026 tersebut kini digeser menjadi 1 September 2026.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Gede Agung Putra Mahajaya, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Berdasarkan ayat 2 dalam Perda tersebut, pelaksanaan kebijakan retribusi baru baru bisa direalisasikan satu bulan setelah Perda resmi ditetapkan. Oleh karena itu, penerapannya kita sesuaikan menjadi 1 September 2026,” ujar Agung Putra Mahajaya, Selasa (11/8/2026).
Dalam aturan baru ini, Pemkab Klungkung mengusung konsep One Gate One Destination (OGOD).
Melalui skema ini, wisatawan mancanegara (wisman) maupun wisatawan domestik (wisdom) akan dikenakan tarif sesuai kategori kawasan dan Daya Tarik Wisata (DTW) yang dikunjungi.
Wisatawan mancanegara yang berkunjung ke kawasan Kepulauan Nusa Penida serta Kawasan Wisata Nusa Lembongan – Ceningan akan dikenakan tarif retribusi pintu masuk sebesar Rp 25.000 untuk dewasa dan Rp 15.000 untuk anak-anak.
Selanjutnya, saat mengunjungi destinasi wisata utama di kawasan tersebut—seperti Pantai Kelingking, Angel’s Billabong, Broken Beach, Crystal Bay, Bukit Teletubbies, atau Kawasan Molenteng—wisatawan dikenakan tarif retribusi DTW sebesar Rp 25.000 untuk dewasa dan Rp 15.000 untuk anak-anak.
Tarif DTW ini berlaku bagi wisatawan mancanegara maupun domestik di setiap titik lokasi.
Dengan demikian, bagi wisatawan mancanegara dewasa yang pertama kali tiba dan mengunjungi salah satu destinasi utama di Nusa Penida, total biaya yang dikeluarkan pada destinasi pertama mencapai Rp 50.000 (gabungan retribusi kawasan Rp 25.000 dan retribusi DTW Rp 25.000). (Sta-Kab).