KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung bakal memberlakukan skema baru retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke Kepulauan Nusa Penida mulai 12 Agustus 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengusung konsep One Gate One Destination (OGOD).
Dalam aturan terbaru ini, terdapat dua jenis pungutan retribusi yang diberlakukan, yakni Retribusi Kawasan Pariwisata di pintu masuk pelabuhan dan Retribusi Daya Tarik Wisata (DTW) di masing-masing objek wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, menjelaskan bahwa retribusi kawasan di pelabuhan khusus dikenakan kepada wisatawan mancanegara (WNA). Sementara wisatawan domestik (WNI) dan pemegang KTP Bali dibebaskan dari retribusi kawasan.
“Untuk pungutan di kawasan hanya dikenakan kepada wisatawan asing (WNA). Sedangkan di DTW, pungutan dikenakan bagi wisatawan asing maupun wisatawan domestik (WNI). Saat ini kita dalam tahap sosialisasi,” ujar Gung Puma, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2026, besaran tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp 25.000 untuk dewasa dan Rp 15.000 untuk anak-anak, yang wajib dibayarkan secara nontunai (e-ticketing).
Dengan skema OGOD ini, seorang wisman dewasa yang baru tiba di pelabuhan Nusa Penida wajib membayar retribusi kawasan sebesar Rp 25.000.
Saat mengunjungi destinasi utama—seperti Pantai Kelingking, Angel’s Billabong, Broken Beach, Crystal Bay, Bukit Teletubbies, atau Kawasan Molenteng—wisman tersebut kembali membayar retribusi DTW sebesar Rp 25.000 di setiap titik. Total biaya untuk destinasi pertama mencapai Rp 50.000.
Adapun bagi wisatawan domestik, pembayaran Rp 25.000 hanya dilakukan saat memasuki objek-objek wisata (DTW) yang dikunjungi tanpa perlu membayar tiket kawasan di pelabuhan.
Puma menambahkan, penerapan sistem ini bertujuan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membenahi ekosistem pariwisata. Pemkab Klungkung turut menggandeng desa adat setempat dalam pengelolaan tiket di tiap DTW.
“Sejauh ini kita sudah melakukan kerja sama dengan pihak desa adat di masing-masing destinasi,” terangnya.
Pemerintah berharap penerapan skema baru ini dapat mendorong wisatawan untuk tinggal lebih lama (length of stay) dan mengikis tren wisata satu hari (one day trip) di Nusa Penida. (Sta-Kab).
Geliat Pariwisata Klungkung : Rata-Rata Retribusi Nusa Penida Capai Rp 100 Juta per Hari