

BADUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bergerak cepat melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan serta keselamatan usaha wisata di kawasan rawan bencana. Langkah tegas ini diambil menyusul insiden tanah longsor maut yang terjadi di kawasan Glamping Eco Park, Desa Pelaga, Kecamatan Petang.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyatakan bahwa pemeriksaan langsung dilakukan guna memastikan kesesuaian dokumen bangunan serta kelayakan tata ruang bagi seluruh tempat usaha pariwisata, khususnya yang berada di wilayah rentan bencana.
“Kami sudah mengecek dan usaha tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan glamping. Pemanfaatan lokasinya memang diperuntukkan bagi bangunan semipermanen,” ujar Bupati Adi Arnawa di Gedung DPRD Badung, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, belum ditemukan adanya bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang di lokasi bencana. Kendati demikian, Pemkab Badung menyadari bahwa letak geografis tempat usaha yang berada di kawasan lembah dan tepian sungai menyimpan potensi bahaya yang sangat tinggi, terutama saat memasuki musim hujan dengan intensitas tinggi.
“Kondisi geografis di sana berada di lembah dan tepian sungai sehingga cukup rawan saat curah hujan tinggi. Makanya perlu evaluasi keselamatan dan pelaku usaha harus meningkatkan kewaspadaan sedini mungkin,” tegas Adi Arnawa.
Peringatan serta arahan mitigasi bencana juga ditekankan kepada seluruh pemilik usaha maupun masyarakat di wilayah Badung utara. Menggingat titik lokasi rawan longsor di kawasan tersebut dinilai sangat dinamis dan sulit diprediksi secara pasti, kewaspadaan tinggi menjadi kunci utama pencegahan.
Sebelumnya, DPMPTSP Badung telah menerjunkan tim untuk menyisir dan mendalami kelengkapan dokumen legalitas lingkungan hingga izin bangunan di Pelaga Eco Park. Dari hasil penelusuran, NIB milik pengelola tercatat telah terbit sejak 2018, namun lampiran detail kegiatan usahanya belum tercantum secara menyeluruh.
“Data yang tersimpan menunjukkan kegiatan usaha yang diajukan awalnya berupa agrowisata dan restoran, bukan glamping. Kami masih memverifikasi seluruh dokumen perizinannya secara detail,” ungkap Kepala DPMPTSP Badung, Made Surya Dharma, saat ditemui di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung.
Secara aturan tata ruang, kawasan Pelaga Eco Park sejatinya masuk dalam zona peruntukan pertanian dan perkebunan yang memang memperbolehkan adanya aktivitas agrowisata. Namun, persoalan muncul akibat adanya penambahan bangunan fisik baik permanen maupun semipermanen guna menunjang fasilitas glamping dan restoran di area tersebut, yang kini menjadi fokus audit dan verifikasi lanjutan oleh pemerintah daerah. (Eka-Kab).