Pedesaan Gelap, DPRD Bangli Pertanyakan Pengelolaan Dana Pajak Listrik Rp 15 Miliar

Ida Bagus Made Santosa (Anggota DPRD Bangli / Fraksi Golkar)

BANGLI, KABARBALI.ID – Pengelolaan dan pemerataan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Bangli mendapat sorotan tajam dari pihak legislatif. Alokasi anggaran untuk fasilitas penerangan jalan dinilai sangat tidak sebanding dengan potensi pendapatan dari pajak penerangan yang dibayarkan masyarakat.

Kritik keras tersebut mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Kabupaten Bangli bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangli, Selasa (1/9/2026).

Anggota Komisi III DPRD Bangli Ida Bagus Made Santosa mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam meratakan fasilitas LPJU. Pasalnya, dari perkiraan dana penerangan jalan sekitar Rp15 miliar yang dihimpun dari pungutan 10 persen rekening listrik konsumen PLN, porsi anggaran yang dialokasikan ke Dishub Bangli hanya sekitar Rp1,5 miliar.

Bayang-Bayang Kegelapan di Jalur Pedesaan

Politisi asal Desa Demulih, Kecamatan Susut ini menegaskan bahwa dana yang dipungut dari konsumen PLN merupakan hak masyarakat yang harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang berkeadilan, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

“Ini kan haknya konsumen. Konsumen PLN ini ada di desa, ada di kota. Tetapi selama ini, soal penerangan jalan kami lihat belum berkeadilan,” tegas Santosa, Selasa (1/9/2026).

Ketimpangan alokasi anggaran tersebut berdampak langsung pada kondisi lapangan. Kawasan perkotaan dinilai lebih dominan mendapatkan fasilitas LPJU, sementara akses utama di pedesaan—seperti di kawasan Desa Demulih hingga jalur rawan kabut di Kintamani—masih minim penerangan dan membahayakan pengguna jalan.

“Contoh riel di Desa Demulih, salah satu akses jalan menuju desa masih minim bahkan nyaris tidak memiliki penerangan. Ini bukan ketidakadilan lagi, tapi uang masyarakat dititip tapi tidak dilaksanakan. Kemarin bahkan ada truk terbalik karena jalan gelap dan rusak,” cibirnya.

Keselamatan Warga dan Ujian Skala Prioritas Anggaran

Santosa mengingatkan agar Pemkab Bangli tidak melempar tanggung jawab penyediaan LPJU kepada pemerintah desa. Sebab, amanat pengelolaan pajak penerangan jalan dari PLN sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah kabupaten.

Selain persoalan LPJU dan risiko keselamatan lalu lintas, dewan yang dikenal kritis ini juga menyinggung porsi belanja kepegawaian dalam APBD Bangli. Ia mendesak Pemkab Bangli untuk tetap memperjuangkan nasib tenaga kerja daerah yang belum masuk ke dalam pendataan P3K maupun PNS, tanpa mengabaikan pemenuhan infrastruktur dasar bagi publik.

“Keterbatasan anggaran tidak boleh jadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat. Persoalan utamanya terletak pada keberanian pemerintah daerah dalam menentukan skala prioritas anggaran,” pungkasnya. (Sam-Kab).

kabar Lainnya