

BADUNG, KABARBALI.ID – Pria warga negara Australia berinisial BA (27) dipastikan bakal dideportasi dari Indonesia usai nekat melakukan perbuatan asusila di pekarangan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Kepastian langkah hukum tersebut disampaikan Polres Badung bersama Imigrasi Ngurah Rai dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026).
AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan bahwa terdapat dua orang yang terlibat dalam aksi tak senonoh tersebut.
“Untuk terduga pelaku terkait asusila ada dua orang. Yang laki-laki warga negara Australia, yang satu wanitanya saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba di Mapolres Badung.
Aksi yang memicu keresahan warga itu terjadi pada Jumat (21/8/2025) sekitar pukul 18.30 WITA dan dipergoki langsung oleh pemilik rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, BA mengaku bertindak spontan akibat terpengaruh minuman beralkohol.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad menjelaskan bahwa BA berbuat mesum di gang pemukiman warga bersama wanita yang baru dikenalnya di salah satu tempat hiburan malam. Pelaku berdalih tidak mengetahui bahwa perbuatan seksual di ruang publik melanggar hukum di Indonesia.
Polisi memastikan BA tidak menjalani penahanan pidana mengingat ancaman hukuman Pasal 406 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Kesusilaan berada di bawah 5 tahun penjara. Pemilik tempat kejadian perkara juga sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum formal, melainkan menyetujui sanksi deportasi.
“Pemilik rumah tersebut tidak ingin mempermasalahkan ini lebih lanjut dan hanya ingin cukup dengan kita lakukan upaya deportasi sehingga terduga pelaku tidak lagi ada di Indonesia. Saat ini yang bersangkutan sudah kita serahkan ke Imigrasi untuk penanganan pendeportasian,” tutur AKP Azarul Ahmad.
Petugas gabungan berhasil menghadang BA saat hendak melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) sekira pukul 12.00 WITA. Pria yang bekerja sebagai teknisi motor tersebut ditangkap saat bersiap terbang kembali ke negaranya usai menghabiskan liburan selama empat hari di Bali.
Kasi Pemeriksaan III Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhammad Teguh Santoso, mengonfirmasi bahwa identitas BA telah masuk dalam daftar Subject of Interest imigrasi sebelum berhasil diamankan. Sementara itu, sosok wanita yang menjadi pasangan BA dalam rekaman CCTV masih dalam penelusuran karena BA mengaku tidak mengingat nama maupun asal negara rekan wanitanya tersebut.
Polres Badung mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Call Center 110 jika menemukan indikasi kejahatan atau pelanggaran kesusilaan di ruang publik, guna mempercepat penindakan ketimbang sekadar memviralkannya di media sosial. (Gus-Kab).