

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung resmi menyelesaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menimpa toko Papa Petshop di wilayah Semarapura, Kabupaten Klungkung.
Dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berinisial N.W.E.B. (34), perempuan asal Desa Tegak, Klungkung, tersebut menyebabkan pihak toko mengalami kerugian finansial mencapai Rp 847.176.257.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan bahwa aksi penggelapan tersebut diketahui pertama kali pada 24 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, setelah pelapor berinisial I.N.H.Y. mendapati adanya ketidaksesuaian laporan keuangan toko.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang menguatkan penetapan N.W.E.B. sebagai tersangka,” ujar Iptu Dewa Alit.
Seluruh berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan selesainya tahap penyidikan, Satreskrim Polres Klungkung bersiap melaksanakan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka N.W.E.B. beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan agar kasus ini segera dapat dilanjutkan ke meja hijau untuk menjalani proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Iptu Dewa Alit menegaskan jajaran Polres Klungkung berkomitmen untuk menangani setiap perkara hukum secara profesional, transparan, dan prosedural demi memberikan kepastian serta keadilan hukum bagi masyarakat. (Sta-Kab).