Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Omset Rp 650 Juta/Bulan di Kutri Gianyar Diungkap Bareskrim Polri

KABARBALI.ID, GIANYAR – Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindap pidana penyalahgunaan Gas LPG 3 kg bersubsidi dan menetapkan 4 orang tersangka, pada Selasa (11/3/2025).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si.,menjelaskan penindakan tersebut yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

“Dari laporan tanggal 4 Maret 2025; tentang dugaan tindak pidana penyalagunaan LPG 3 kg. bersubsidi pemerintah dengan omset mencapai 650.juta rupiah/bulan, TKP di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali dengan menetapkan 4 orang tersangka masing-masing an.GC, BK, MS dan KS,” jelasnya didampingi Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K.

Dijelaskan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan Gas LPG tersebut.

Untuk barang bukti terdapat 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi.

“para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah dimana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut,” paparnya.

Modus operandi para tersangka yang digunakan untuk mengopolos gas LPG bersubsidi dengan cara ; tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg. subsidi yang masih berisi.

Dan dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong, selanjutnya tersangka KS sebagai supir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan.

Bisnis haram tersebut dilakukan 26 hari kerja/bulan dengan omset mencapai 25.juta/hari (650.juta/bulan).

Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp.3.375.840.000 (Tiga Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

Terhadap ke- 4 orang tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan. Dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Denda Paling Tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah). (Tut/Kab).

kabar Lainnya