KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Peristiwa tabrak lari terjadi di jalur nasional wilayah hukum Polres Klungkung.
Sebuah truk yang belum diketahui identitasnya dilaporkan kabur usai terlibat tabrakan dengan sepeda motor Honda Karisma yang dikendarai oleh dua orang pelajar di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, membenarkan adanya laporan insiden kecelakaan tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (7/6/2026) pagi sekitar pukul 06.46 Wita, namun baru dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian pada malam harinya sekitar pukul 18.14 Wita.
“Kasus ini dikategorikan sebagai tabrak lari karena pengemudi truk langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) usai kecelakaan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Karisma dengan nomor registrasi DK 6503 MG yang dikendarai oleh Anak Agung Gede Yoga Adiputra (15) bergerak dari arah selatan menuju ke arah timur di jalur utama.
Saat itu, Yoga sedang membonceng rekannya, Anak Agung Gede Alit Yudi Andika (16). Kedua korban merupakan pelajar SMK asal Desa Banjarangkan.
Nahas, saat kendaraan korban mendekati persimpangan tiga di depan Museum Gunarsa, Banjar Banda, Desa Takmung, sebuah truk misterius datang dari arah timur secara mendadak memotong jalur menuju ke arah barat.
Senggolan tidak terhindarlan dan mengakibatkan kedua remaja di atas motor Honda Karisma langsung terlempar dan terjatuh ke aspal, sementara pengemudi truk memilih memacu kendaraannya melarikan diri dari lokasi.
Akibat kecelakaan tersebut, kedua pelajar mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat. Pengendara motor, Anak Agung Gede Yoga Adiputra, dilaporkan mengalami Luka Berat (LB) berupa luka terbuka di kepala bagian belakang, serta luka lecet di area dada kiri-kanan, tangan kiri, hingga kedua bahunya. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif RSUD Klungkung.
Sementara itu, rekan yang dibonceng, Anak Agung Gede Alit Yudi Andika, hanya mengalami Luka Ringan (LR) berupa lecet di bagian kaki. Kerugian material akibat kerusakan sepeda motor korban ditaksir mencapai Rp 500.000.
Satlantas Polres Klungkung telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Karisma beserta STNK-nya, serta memeriksa seorang saksi karyawan swasta, I Gusti Ngurah Agung Bayu Wiguna (40), yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. (Sta-Kab).