PN Gianyar Eksekusi Lahan dan Kontrakan 30 Kamar di Singakerta Ubud

proses pengosongan bangunan kontrakan 30 kamar di Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud, Gianyar, Senin (28/9/2026). (Foto: Dok. Istimewa / kabarbali.id)

GIANYAR, KABARBALI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menggelar tindakan hukum eksekusi pengosongan terhadap objek tanah beserta bangunan kontrakan 30 kamar yang berdiri di atasnya di wilayah Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Senin (28/9/2026).

Humas PN Gianyar, Kadek Apdila Wirawan, membenarkan bahwa pelaksanaan eksekusi di atas lahan seluas 1.115 meter persegi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera dan Jurusita PN Gianyar secara terbuka dan profesional.

“Pelaksana Pengadilan Negeri Gianyar, yaitu Panitera dan Jurusita, melaksanakan eksekusi pengosongan atas objek bidang tanah dan bangunan-bangunan yang berdiri di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud,” terang Kadek Apdila.

Berdasarkan Grosse Risalah Lelang

Proses pengosongan lahan ini digulirkan setelah adanya permohonan resmi eksekusi yang diajukan oleh Yohan Candra, selaku pembeli lelang sah atas objek sengketa tersebut. Permohonan ini berlandaskan Grosse Risalah Lelang Nomor 42/14.01/2026-01 tertanggal 21 Januari 2026.

Pelaksanaan eksekusi di Jalan Raya Tebongkang ini melalui tahapan prosedural yang rinci, diawali dengan apel pengamanan gabungan, pembacaan Penetapan Ketua PN (KPN) Gianyar di lokasi, hingga pengeluaran barang milik termohon eksekusi.

Seluruh barang milik termohon yang berada di dalam bangunan kontrakan 30 kamar—sebagian besar berupa dipan kayu—diangkut menggunakan armada menuju gudang milik keluarga termohon berdasarkan persetujuan kuasa hukum termohon.

Dikawal Ketat Aparat Gabungan TNI-Polri

Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari personel gabungan Polres Gianyar, Polsek Ubud, serta Koramil 1616-02/Ubud.

Bhabinkamtibmas Desa Singakerta, Aiptu I Made Widastra, bersama Babinsa Singakerta, Kopda Kadek Endra Wirawan, terjun langsung mengawal jalannya eksekusi dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada warga sekitar.

“Kami dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama personel Polres Gianyar hadir untuk mengamankan jalannya eksekusi. Kami lakukan pendekatan humanis kepada warga sekitar dan pihak terkait agar pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa ada gesekan,” ungkap Aiptu Widastra seizin Kapolsek Ubud.

Seluruh rangkaian pengosongan fisik bangunan berakhir pada pukul 12.20 WITA dengan situasi aman, kondusif, serta tanpa perlawanan dari pihak termohon eksekusi. (Tut-Kab).

kabar Lainnya