DENPASAR, KABARBALI.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan penyekapan puluhan warga negara asing (WNA) di wilayah Kedonganan, Kuta, Badung. Sebanyak 26 WNA yang diamankan dalam penggerebekan tersebut kini resmi diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
Penyerahan puluhan WNA lintas negara ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu I Kadek Astawa, S.H., di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran, Rabu (29/4/2026).
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya S.H., M.H. menjelaskan bahwa langkah ini merupakan koordinasi lintas instansi untuk memastikan penanganan WNA sesuai prosedur hukum Indonesia.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi serta kedutaan,” tegas Iptu Adi Saputra.
Kasus ini mencuat setelah aparat gabungan menyerbu sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, pada Senin (27/4) sore. Operasi ini dilakukan menyusul laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta mengenai adanya dugaan penyekapan warga negara mereka.
Ironisnya, para korban diduga sengaja disekap untuk dipekerjakan sebagai operator penipuan daring atau scam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 26 WNA yang mayoritas berasal dari Filipina dan Kenya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mengejutkan, di mana sejumlah WNA tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang terorganisir.
Meski ke-26 WNA tersebut telah berada di tangan imigrasi untuk urusan administratif, Polresta Denpasar memastikan proses hukum pidana tetap berjalan. Penyidik terus mendalami jaringan kejahatan yang berada di balik dugaan penyekapan ini untuk memburu dalang utama di balik operasional scam tersebut. (Irw-Kab).