

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Unit Reskrim Polsek Dawan mengungkap kasus tindak pidana pencurian spesialis aki truk yang kerap beraksi di sepanjang Jalur Bypass Ida Bagus Mantra.
Petugas meringkus seorang terduga pelaku berinisial Dewa MF (17 tahun 10 bulan) asal Munduk Temu – Penebel, Tabanan, di kawasan Jalan Raya Guwang, Gianyar, pada Senin (31/8/2026) dini hari, setelah sempat terlibat aksi pengejar jaringan kriminal.
Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Dawan Ipda I Made Suwitra, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan para sopir truk yang kehilangan aki saat parkir di wilayah Tihingadi, Kecamatan Dawan, Klungkung.
“Bermula dari penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan delapan buah aki truk di parkiran Jalan Bypass IB Mantra wilayah Tihingadi pada Kamis (27/8/2026) lalu,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Penangkapan pelaku yang tinggal di Batubulan, Gianyar ini berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Dawan menggelar Patroli Kring Serse di wilayah rawan kriminalitas pada Senin (31/8/2026) dinihari.
Dicurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor yang mengangkut karung putih. Saat hendak dicegat, pelaku justru menancap gas melarikan diri ke arah barat.
Pengejaran intensif pun dilakukan hingga pelaku berhasil dihentikan di Jalan Raya Guwang, Gianyar. Dari tangan pelaku saat ditangkap, polisi menemukan enam buah aki hasil curian.
Berdasarkan interogasi awal, D M F mengaku telah melancarkan aksi pencurian aki truk di delapan lokasi berbeda (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Klungkung hingga Gianyar.
“Dari pengembangan pelaku telah beraksi di berbagai titik sepanjang Jalur Bypass IB Mantra. Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 30 buah aki truk,” tegasnya.
Adapun perincian lokasi aksi kejahatan pelaku meliputi area Kecamatan Dawan (Tihingadi, Kusamba, Kusanegara), Kecamatan Klungkung (Pantai Klotok), serta wilayah Kabupaten Gianyar (Lembeng, Pantai Purnama, dan Lebih).
Selain 30 buah aki, polisi menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat, peralatan bengkel (tang, kunci pas, kunci set), sarung tangan, helm, karung putih, serta uang tunai Rp 500 ribu.
Salah satu saksi, Seorang sopir truk Alfa Jayadi mengaku saat hendak starter truknya, tidak bisa menyala.
“Setelah dicek pada pagi 27 Agustus lalu, akinya sudah tidak ada, kayaknya diambil malam hari,” sebutnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dawan guna proses hukum lebih lanjut. (Sta-Kab).