Residivis Sikat Barang Mewah Turis Prancis Senilai Rp95 Juta di Ubud, Diciduk di Kuta

Polsek Ubud tangkap residivis pencuri barang milik WNA di villa Desa Singakerta

GIANYAR, KABARBALI.ID – Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar wisatawan mancanegara. Pelaku berinisial RD (23), seorang residivis, diringkus polisi di wilayah Kuta, Badung, kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya di sebuah villa kawasan Ubud.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Ubud, I Wayan Putra Antara, berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Mei 2026.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Alam Tapan Ubud Rice Field Villa, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud, pada Selasa (5/5) dini hari sekitar pukul 05.10 Wita. Korban merupakan seorang mahasiswa asal Prancis bernama Dorian Balandras.

Saat terbangun dari tidurnya, korban terkejut mendapati sejumlah barang berharga miliknya dan rekan-rekannya telah raib. Barang yang hilang meliputi kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, paspor, visa, hingga konsol Playstation 5 dan AirPods. Total kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp95 juta.

Penangkapan di Kuta

Merespons laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Jejak pelaku terendus hingga ke wilayah Kabupaten Badung.

“Anggota berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di Gang Purwosari, Kuta. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di villa tersebut,” ujar Kapolsek Ubud, I Wayan Putra Antara.

Selain menangkap RD, polisi juga berhasil menyita seluruh barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat dijual, termasuk kamera, drone, dan konsol gim milik korban.

Saat ini, RD telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, residivis ini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Tut-Kab).

kabar Lainnya