Foya-Foya di Bar Hingga Cukur Rambut Pakai Kartu Kredit Korban, WNA Inggris Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarapura menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola (26). Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian tas berisi uang tunai dan kartu kredit yang digunakan untuk berbelanja foya-foya di kawasan Nusa Penida. Sidang pembacaan […]