Kabar Baik Bagi Kebebasan Berekspresi ! MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

JAKARTA, KABARBALI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan krusial terkait jaminan kebebasan berekspresi di Indonesia. MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan […]