

JAKARTA, KABARBALI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan krusial terkait jaminan kebebasan berekspresi di Indonesia. MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Gugatan ini diajukan oleh sembilan orang mahasiswa dan dikabulkan untuk seluruhnya oleh Mahkamah.
“Amar putusan mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ketentuan mengenai larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara berpotensi menjadi alat untuk mereduksi, mematikan, hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat dan gagasan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa frasa “menghina” dalam Pasal 240 dan 241 KUHP tidak memiliki parameter objektif yang jelas, sehingga membuka ruang penafsiran subjektif dalam penegakan hukum. Hal ini rentan mengaburkan batas antara kritikan yang sah dengan tindakan penghinaan.
“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah, serta memicu efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” ujar Adies Kadir.
Selain itu, MK menegaskan bahwa perumusan pasal tersebut memiliki substansi yang mirip dengan pasal penghinaan Presiden/Wakil Presiden pada KUHP lama (Pasal 134, 136 bis, dan 137) yang sebelumnya telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Pembentuk undang-undang ditegaskan tidak boleh menghidupkan kembali norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional.
MK menekankan bahwa pemerintah dan lembaga negara (eksekutif maupun legislatif seperti MPR, DPR, DPD, MA, dan MK) wajib terbuka terhadap pengawasan dan kritik dari rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP resmi gugur dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat di Indonesia. (Kab/Red).