Tim Jalak Nusa Ringkus Pemuda Sumbawa, Pencuri Kano dan Pertamax di Tempat Kerja

Tersangka pencurian berinisial A.S. (20) saat diamankan oleh Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida di Mapolsek Nusa Penida, Klungkung. (Foto: Dok Polsek Nusa Penida / kabarbali.id)

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID  – Respons cepat ditunjukkan Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian di area bisnis water sport di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A.S. (20), seorang pemuda asal Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku yang merupakan oknum karyawan di tempat usaha tersebut nekat mencuri dengan memanfaatkan kelengaian situasi di tempat kerjanya.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WITA.

Saat dilakukan pengecekan rutinitas oleh petugas operasional, ditemukan dua jerigen BBM jenis Pertamax—yang sebelumnya berjumlah 21 jerigen—telah berkurang menjadi 19 jerigen.

Selain BBM, pengelola juga mendapati satu unit kano berwarna biru beserta alat dayungnya, serta dua buah regulator alat selam turut raib dari lokasi penyimpanan.

Atas kejadian tersebut, pihak pengelola kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Nusa Penida.

Menindaklanjuti laporan, Tim Jalak Nusa bersama Unit Reskrim Polsek Nusa Penida langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, memeriksa saksi, dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Penyelidikan intensif tersebut akhirnya berbuah hasil pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Tim memperoleh informasi valid mengenai keberadaan A.S. di kawasan Banjar Nyuh, Desa Ped. Petugas bergerak cepat dan berhasil mencegat serta mengamankan A.S. di area Pelabuhan Banjar Nyuh.

Kompol Kesuma Jaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polsek Nusa Penida dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha pariwisata di kawasan Nusa Penida.

“Tim Jalak Nusa akan terus bergerak cepat, tegas, humanis, dan berintegritas dalam menjaga keamanan wilayah Nusa Penida serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Nusa Penida berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/15/VIII/Res.1.8./2026/Reskrim tertanggal 12 Agustus 2026. Atas perbuatannya, A.S. dijerat dengan Pasal 477 huruf (g) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.  (Sta-Kab).

kabar Lainnya