

DENPASAR, KABARBALI.ID – Lima orang yang beraktivitas di kawasan lampu merah seputar Kota Denpasar diamankan tim Operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (Sabergep) Satpol PP Kota Denpasar, Jumat (25/9/2026).Ada tiga pedagang acung dan dua orang yang mengenakan kostum badut diamankan petugas setelah beraktivitas di beberapa titik salah satunya di Simpang Mahendradata-Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Operasi yang berlangsung sejak Kamis (24/9/2026) hingga Jumat (25/9/2026), petugas Satpol PP Kota Denpasar menertibkan lima orang yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas. Hal ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan pengguna jalan.
“Mereka selanjutnya didata dan diberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, Jumat sore.
Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Denpasar
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan kegiatan SABERGEP dilaksanakan secara rutin di wilayah Kota Denpasar sebagai upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang publik dan kawasan persimpangan jalan.
“Penertiban yang kita lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan lampu lalu lintas,” jelasnya.
“Kepada mereka yang terjaring, kami juga memberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban maupun keselamatan pengguna jalan,” sambung Ngurah Bawa Nendra.
Lanjut Ngurah Nendra, ia mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada gelandangan dan pengemis maupun pedagang acung yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas.
Alasannya, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung upaya pemerintah mengurangi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Masyarakat Ikut Menjaga Kota Denpasar
Satpol PP Kota Denpasar mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat.
Untuk layanan pengaduan dan tindak lanjut dapat melalui GARBASITA Satpol PP Kota Denpasar. Dalam pelayanan pengaduan tersebut, masyarakat tidak dikenakan biaya.
Satpol PP Kota Denpasar juga menegaskan komitmen untuk menjaga integritas seluruh jajaran serta tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun terkait pelayanan maupun penanganan pengaduan.
“Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 0813-3733-8326 dengan menyertakan bukti yang autentik,” imbuhnya. (Irw-Kab).