Tindak Lanjuti Temuan BPK, Manajemen Level 21 Denpasar Turunkan Mandiri 7 Bidang Reklame Bermasalah Pajak

Gedung pusat perbelanjaan Level 21 Mall di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Pihak manajemen menindaklanjuti temuan BPK dengan menurunkan mandiri 7 bidang reklame usai penanganan administratif oleh Pokja Reklame Pemkot Denpasar. (Foto: Dok istimewa/ kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) Reklame mengambil tindakan tegas terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi pajak reklame di kawasan pusat perbelanjaan. Sebanyak tujuh bidang reklame yang berlokasi di Mall Level 21, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Denpasar, resmi diturunkan secara mandiri oleh pihak manajemen, Senin (12/10/2026).

Langkah penurunan mandiri tersebut dilakukan setelah Tim Pokja Reklame Kota Denpasar melaksanakan tahapan penanganan administratif secara bertahap, mulai dari penerbitan Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) hingga penyampaian Surat Peringatan (SP).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dedy Sutrisna, mewakili Kepala Bapenda Kota Denpasar I Nyoman Denny Widya, mengonfirmasi pembongkaran mandiri tersebut saat ditemui di Kantor DPRD Kota Denpasar.

“Penurunan reklame dilakukan secara mandiri oleh pihak manajemen Level 21 setelah Tim Pokja Reklame melaksanakan tahapan tindak lanjut administratif atas temuan laporan BPK,” ujar Dedy Sutrisna.

Sinergi Lintas Sektor dan Penataan Ruang Kota

Dedy menjelaskan bahwa penataan dan pengawasan objek reklame di Denpasar mengedepankan koordinasi ketat lintas perangkat daerah. Tim Pokja Reklame Kota Denpasar sendiri merupakan gabungan dari Bapenda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Terkait keputusan pembongkaran tujuh bidang reklame tersebut, pihak manajemen Level 21 menyampaikan pertimbangan adanya pergantian manajemen internal sebagai salah satu alasan penurunan mandiri di lapangan.

Penanganan temuan BPK ini diharapkan menjadi preseden positif dalam mendorong tertib administrasi perpajakan daerah, khususnya pada sektor reklame, guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar.

“Melalui koordinasi dan tindak lanjut yang berkesinambungan, Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong penataan reklame agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat mewujudkan tata kelola reklame yang tertib dan transparan, serta mendukung pembangunan Kota Denpasar secara berkelanjutan,” pungkas Dedy. (Riz-kab).

kabar Lainnya