
KABARBALI.ID, GIANYAR – Pengungkapan kasus narkoba di Polres Gianyar cukup mencengangkan dari barang bukti satu tersangka perempuan Luh W (34).
Ibu rumah tangga asal Banjar Penulisan, Medahan, Blahbatuh ini ditangkap saat menaruh paket pesanan di Perumahan Auran Pering, Blahbatuh.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar mengatakan saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan stok sabu-sabu yang mencapai 800 gram dengan nilai mencapai Rp1 miliar lebih.
“Ni Luh mengedarkan barang haram ini terbilang rapi dan memilih sistem kerja sendiri,” ungkapnya.
Ni Luh yang juga seorang penjual online ini, awalnya mengaku hanya mengantongi 4 paket sabu-sabu saja.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pada HP pelaku, deretan pesanan tercatat dalam pesan.
Hal ini membuat petugas curiga dan melakukan penggeladahan ke rumah pelaku.
Hasil penggeledahan mengejutkan, stok sabu-sabu dalam jumlah yang besar ditemukan di bawah meja rias pelaku.
“Total sabu-sabu yang diamankan dari pelaku berjumlah 800 gram netto dengan nilai mencapai Rp1 miliar lebih,” ujarnya.
Pengungkapan lain kata Umar, operasi ini dilakukan secara intensif di beberapa wilayah, yakni Sukawati, Blahbatuh, dan Tampaksiring.
“Kami terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (27/3/2025).
Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi dengan sistem “tempelan” atau menempatkan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli maupun kurir.
“Dari hasil penyelidikan, para tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mendistribusikan narkotika di wilayah Gianyar dan sekitarnya,” jelasnya.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 26 paket sabu dengan berat bruto mencapai 885,35 gram dan netto 859,35 gram. Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, jumlah tersebut diperkirakan setara dengan Rp1,2 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti handphone, kendaraan bermotor, alat bong (penghisap sabu), serta kemasan plastik berisi narkotika yang ditemukan di beberapa lokasi penggerebekan.
Salah satu pengungkapan signifikan terjadi pada 7 Maret 2025 di Jalan Raya dr. Ir. Soekarno, Tampaksiring. Polisi menangkap dua tersangka laki-laki yang saat itu tengah melakukan transaksi.
“Kami berhasil menangkap tersangka saat mereka berada di lokasi transaksi. Penangkapan ini juga disaksikan oleh beberapa warga yang kemudian membantu mengamankan situasi,” katanya.
Penggerebekan juga dilakukan di rumah beberapa tersangka, di mana ditemukan paket-paket sabu yang disimpan dalam kemasan plastik dengan berbagai ciri khas, termasuk yang bergambar bintang dan macan.
Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka dikenai pasal-pasal terkait kepemilikan, pengedaran, dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada beratnya barang bukti yang ditemukan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Gianyar,” tegas Kapolres Gianyar.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Gianyar berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas Umar. (Tut / Kab).