5 Bulan Edarkan Sabu, Berkat Laporan Warga – Kadek Diciduk di Dentim

Polisi geledah KDK pelaku pengedar sabu yang beraksi 5 bulan terakhir. Rabu (26/8/2026)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar membekuk seorang pria berinisial IKDK (31) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di tempat kosnya di Jalan Sedap Malam Gang Popi, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan total 24 paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih mencapai 4,35 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D. W. memimpin langsung operasi penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang dikenal sebagai pengedar lokal.

“Petugas mencegat dan mengamankan tersangka saat baru saja keluar dari kamar kosnya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan area kamar dengan disaksikan warga setempat, ditemukan puluhan paket barang bukti,” ungkapnya.

Rincian barang bukti yang disita meliputi 23 paket sabu terbungkus tisu di dalam dompet tas selempang pelaku, 1 paket sabu di saku jaket, 1 buah timbangan elektrik, alat isap bong di dalam lemari, dua sendok pipet, korek api gas, serta satu unit ponsel pintar warna biru.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka IKDK mengaku membeli barang haram tersebut melalui media sosial dari seseorang bernama “Ko Wili” yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Pelaku mengambil sabu dengan sistem tempelan sebelum memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali di wilayah Denpasar.

Tersangka yang diketahui belum pernah dihukum ini mengaku sudah menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu selama lima bulan terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (Irw-Kab).

kabar Lainnya