

DENPASAR , KABARBALI.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar secara resmi menyetujui dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III pada Selasa (13/10/2026).
Kedua regulasi penting yang disahkan tersebut meliputi Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, serta dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, tersebut menegaskan persetujuan bulat dari seluruh fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PSI-NasDem.
Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, menyampaikan bahwa seluruh pandangan umum dan pendapat akhir fraksi telah menerima dan menyetujui penetapan Ranperda ini menjadi Perda demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan kesehatan publik.
“Secara umum seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar I Gusti Ngurah Gede.
Melalui pandangan umum fraksi yang dibacakan para anggotanya—I Wayan Suwirya (Golkar), Anak Agung Putu Gede Anugraha Mertha (PSI-NasDem), Luh Putu Mamas Lestari (PDI Perjuangan), dan I Ketut Sudana (Gerindra)—DPRD menekankan pentingnya Perda Produk Hukum Daerah untuk menjamin kepastian hukum yang akuntabel dan responsif.
Sementara untuk Perda KTR, seluruh fraksi sepakat bahwa regulasi ini vital guna melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan lingkungan sekolah, dari bahaya konsumsi serta paparan asap rokok konvensional maupun produk tembakau lainnya. Fraksi Gerindra turut mendorong agar sosialisasi Perda KTR dilakukan secara intensif hingga ke tingkat bawah.
Menanggapi persetujuan dewan, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi legislatif. Arya Wibawa menjelaskan bahwa pembaruan aturan KTR sangat mendesak mengingat perkembangan tren produk tembakau saat ini tidak lagi sebatas rokok konvensional, melainkan maraknya penggunaan rokok elektrik (vape).
Guna menindaklanjuti Perda KTR yang baru disahkan, Pemkot Denpasar tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan teknis untuk mengatur pola pengawasan, promosi, hingga keberadaan toko yang menjual rokok elektrik.
“Nanti akan kita tuangkan dalam Perwali untuk mengatur lebih detail itu, karena ada sebagian juga promosi dari rokok elektrik yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini yang akan kita tuangkan secara detail nanti di dalam Perwali, termasuk juga toko-tokonya,” tegas Wawali Arya Wibawa.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang publik Kota Denpasar yang lebih sehat, tertib, serta ramah bagi tumbuh kembang anak. (Riz-Kab).