Beli Ganja Sistem Tempel Rp 1 Juta via Instagram, Pemuda Pemilik Tato di Kerobokan Diciduk Polisi

Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar di Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

BADUNG, KABARBALI,ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil menggulung seorang pemuda berinisial GF (24) lantaran menguasai narkotika jenis ganja. Pelaku ditangkap di area parkir kos tempat tinggalnya di Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (24/8/2026) siang sekitar pukul 13.00 WITA.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua paket klip ganja dengan berat bersih total mencapai 16,59 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D. W., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kerobokan. Laporan tersebut mengarah pada ciri-ciri pelaku berinisial GF alias Gilang yang berperawakan kurus tinggi dan memiliki tato di tangan kiri.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Subnit 2 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi sasaran. Saat target terlihat di area parkir kos, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku,” ungkap Kompol Komang Agus.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar kos tersangka dengan disaksikan saksi setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja tersembunyi di dalam lemari dan satu paket lainnya di dalam tas selempang (kompek) warna hitam milik pelaku.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua buah kertas papir, satu bendel plastik klip kosong di laci meja, satu wadah plastik tupperware di area dapur, serta dua unit ponsel milik tersangka.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa GF memperoleh barang haram tersebut dengan cara memesan dari sebuah akun media sosial Instagram. Pelaku membeli dua paket ganja seharga Rp 1.000.000 dengan sistem tempelan di lokasi yang disepakati.

Tersangka mengaku menguasai serta menyimpan paket ganja tersebut untuk dikonsumsi pribadi sekaligus diedarkan kembali. Atas perbuatannya, GF beserta seluruh barang bukti digiring ke Mapolresta Denpasar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Irw-Kab).

kabar Lainnya