

DENPASAR, KABARBALI.ID – Ancaman maraknya alih fungsi lahan pertanian serta krisis regenerasi petani menjadi sorotan serius dalam audiensi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8/2026) siang.
Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, menyampaikan bahwa sektor pertanian di Pulau Dewata kini berhadapan dengan tantangan yang kian kompleks. Selain luas sawah yang menyusut drastis, minat generasi muda untuk terjun menjadi petani juga kian minim.
“Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian,” tegas Ariel di hadapan Gubernur Bali.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, luas lahan sawah di Bali mengalami penyusutan signifikan dari 78.626 hektare pada 2017 menjadi sekitar 68.078 hektare pada kondisi terkini. Tekanan alih fungsi lahan produktif ini terutama menggempur daerah dengan laju pesat industri pariwisata, seperti Kabupaten Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan, yang turut mengancam eksistensi sistem subak.
Selain persoalan lahan, Ariel juga menyoroti aspek kesejahteraan petani Bali. Kesenjangan terlihat dari Nilai Tukar Petani (NTP) Bali per Maret 2025 yang tercatat sebesar 104,14, masih berada di bawah angka rata-rata NTP nasional sebesar 123,72.
Sebagai aksi nyata mendorong regenerasi dan promosi komoditas lokal, BEM Pertanian Unud telah menyelenggarakan Agriculture Expo 2026 pada Juli lalu serta merencanakan gelaran Agriculture Festival untuk memperluas akses pasar buah dan komoditas unggulan Bali.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak lepas tangan. Koster sepakat bahwa pengendalian alih fungsi lahan merupakan kunci utama menjaga ketahanan serta kemandirian pangan Bali.
“Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan,” kata Koster.
Koster menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah menerbitkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, serta Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025.
Guna memperkuat kesejahteraan petani, Pemprov Bali juga mendorong penguatan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 menjadi peraturan daerah agar industri pariwisata wajib menyerap produk lokal Bali. Selain itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diarahkan bertindak sebagai offtaker (penyerap produk) yang menghubungkan petani secara langsung dengan sektor hotel, restoran, dan kafe (HOREKA). (Rls-Kab).