
KABARBALI.ID, DENPASAR – Mengawali tahun 2025, sebagai salah satu upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, BNN Provinsi Bali kembali melaksanakan penggeledahan pada Senin (3/3/2025) di halaman rumah salah satu tersangka beralamat di Jl. Gunung Batukaru Denpasar Barat yang merupakan Tempat kejadian Perkara (TKP) atas pengungkapan kasus narkotika jaringan wilayah Denpasar yang melibatkan 3(tiga) orang residivis kasus narkotika.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan Kegiatan penggeledahan yang disertai dengan konferensi pers Hasil Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba dilaksanakan terpusat di Kantor BNN RI daerah Cawang Jakarta Timur, dipimpin oleh Kemenko Polkam serta Kementerian/Lembaga terkait yang merupakan salah satu bentuk implementasiprogram Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.
“Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan serentak di 10 (sepuluh) Provinsi, diantaranya di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Utara dan Bali,” jelasnya, Selasa (4/3/2025).
Dijelaskan penggeledahan atas pengungkapan kasus di Bali bermula dari informasi intelijen, Kamis (8/1/2025) Tim Bidang Pemberantasan mengamankan residivis berinisial WR (45th) di daerah Ubung Denpasar yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti paket kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 45,51 gr netto yang akan diedarkan di wilayah Denpasar.
Berdasarkan pengakuan WR, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Residivis berinisial SP (51th) yang berperan sebagai pengendali yang selanjutnya berhasil ditangkap di daerah Sesetan bersama temannya yang juga seorang residivis berinisial PHS (37th) yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,52 gram netto.
Berdasarkan hasil pendalaman tersangka SP dan PHS, selanjutnya atas perintah Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H. untuk membongkar jaringan SP, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H.
Pada Jumat (10/1/2025) melakukan penggeledahan menyeluruh di kediaman SP daerah Monang Maning Denpasar dengan melibatkan Unit Satwa K9 BNNP Bali.Adapun dalam penggeledahan tim juga melibatkan Kepala Lingkungan & Pecalang sebagai saksi dalam proses penggeledahan.
Hasil dari penggeledahan menyeluruh di kediaman SP tersebut, ditemukan ribuan gram sabu atau 1.447,57 gram netto dalam kemasan Chinese Tea merk QING SHAN utuh dan siap edar yang disembunyikan terkubur di dalam tanah di halaman rumah tersangka SP.SP merupakan residivis 2 (dua) kali kasus narkotika yang sebelumnya diungkap BNNP Bali pada tahun 2017 dan baru keluar dari Lapas tahun 2022.
Sedangkan tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkotika yaitu PHS yang keluar dari lapas tahun 2021 dan WR yang bebas tahun 2023.Kepala BNN Provinsi Bali menyampaikan bahwa jaringan ini merupakan jaringan peredaran gelap narkotika yang cukup lihai dan beroperasi di wilayah Denpasar serta mempunyai jaringan yg cukup luas. “Semoga dengan
Diungkapnya jaringan ini, dapat memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Bali.
Selain itu Harapan saya para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika dan berkali2 ditangkap dapat dijatuhi hukuman yang seberatberatnya”. Ujar Kepala BNNP Bali.
Adapun ancaman pidana berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap para tersangka yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Naf /Kab).