
KABARBALI.ID, DENPASAR, – Polda Bali berhasil ungkap perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi sebagaimana diatur dalam undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan/atau undang-undang RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Tersangkanya adalah WNA Jerman atas nama, inisial AF, Laki-laki 53 thn, pekerjaan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Bali, tanggal 25 november 2024. Dengan TKP sekaligus alamat tersangka Jl. sri wedari no. 24 ubud Gianyar (Parq Ubud).
“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,”ungkap Daniel, Jumat (24/1/2025).
Dijelaskan, pada Kamis 24 oktober 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat personal Ditreskrimsus melalukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah villa, bangunan spa dan perternakan hewan yang bertempat di jl. sri wedari no. 24 ubud Gianyar (Parq ubud).
“Lanjut melakukan klarifikasi terhadap Direktur PT. Parq, staff dan karyawan, serta seseorang an. IGNES,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi dari an. IGNES didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha Parq.
Kemudian terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud. Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada
pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona
pariwisata.
“Selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri diatas masing-masing zona tersebut, ternyata ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan villa, spa center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan,” terangnya.
Setelah didapat data hasil penyeledikan tersebut dituang dalam laporan hasil penyelidikan dan diduga bahwa perbuatan pembangunan villa. spa center dan peternakan hewan diatas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian.
Selanjutnya dilakukan gelar perkara gelar dengan hasil dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidkan
Adapun saksi-saksi dalam perkara tersebut sejumlah 28 orang terdiri dari beberapa Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Kab. Gianyar, Camat dan perangkat lurah, bendesa & pekaseh Ubud, serta para Derektur perusahaan terkait dan para ahli dari Kementan RI, Unhi, Unud, serta para pemilik lahan.
Barang bukti terdiri dari sejumlah administrasi penting seperti ; beberapa FC sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta Peraturan maupun Skep-Skep dari kementerian agrarian maupun jajaran Pemda Kab. Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara tersebut.
Untuk pasal yang dipersangkakan:
1.pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang;
pasal 109 : setiap orang yang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
pasal 19 (1) setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian.
2.pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) undang-undang RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam undang-
Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang:
pasal 72 : orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
pasal 44 (1) lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi
dan dilarang dialih fungsikan.
Dampak yang ditimbulkan luas lahan pertanian semakin berkurang diwilayah Provinsi Bali.
“berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program asta cita Presiden RI,”pungkasnya. (Naf/kab).