Gandeng LKPP dan KPK, Pemprov Bali Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Pengadaan Barang-Jasa

advokasi pengadaan barang dan jasa serta clearing house bersama LKPP dan KPK di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/8/2026). (Foto: Dok. Humas Pemprov Bali / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih efisien, transparan, dan berintegritas. Salah satu strategi utama yang diterapkan adalah konsolidasi pengadaan serta mekanisme clearing house.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan advokasi pengadaan barang dan jasa bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/8/2026).

Dewa Made Indra menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah mengimplementasikan konsolidasi pengadaan sejak tahun 2023, khususnya untuk kebutuhan barang sejenis di seluruh perangkat daerah, seperti alat tulis kantor (ATK).

“Berdasarkan laporan Biro PBJ, konsolidasi yang dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pengadaan terbukti mampu menghemat anggaran dan menghasilkan harga yang lebih efisien dibandingkan pengadaan terpisah,” ujar Dewa Made Indra.

Selain konsolidasi, diterapkan pula mekanisme clearing house sebagai sarana konsultasi prapengadaan guna memberikan kepastian hukum dan keyakinan bagi pengelola pengadaan sebelum mengambil keputusan.

Dewa Made Indra menekankan pentingnya menjaga integritas seluruh pihak mengingat sektor pengadaan barang dan jasa kerap menjadi area yang rawan terhadap praktik KKN.

Sementara itu, Plt. Direktur Advokasi LKPP, Firmansyah, memberikan apresiasi atas langkah progresif Pemprov Bali. Menurutnya, tata kelola pengadaan barang dan jasa tidak hanya diukur dari selesainya proses transaksi, melainkan dari sejauh mana dampaknya terhadap penguatan industri dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K). (Kab/Red).

kabar Lainnya