Hoax ! Pemprov Bali Kalah Gugatan Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach, Baru Tahap Sidang Lapangan

Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar di kawasan Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. foto/dok Polsek Nusa Penida

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Tim Komunikasi Gubernur Bali secara tegas membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai putusan sengketa proyek lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Informasi yang beredar, mengklaim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan gugatan pihak investor dipastikan sebagai kabar bohong atau hoaks.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Investment Development Group (PT Bina Nusa Property)—dengan Zhang Yaosheng sebagai pihak Penggugat—melawan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali selaku pihak Tergugat.

Tim Komunikasi Gubernur Bali, Muhamad Shalahuddin Jamil, menegaskan bahwa hingga saat ini majelis hakim PTUN belum mengeluarkan putusan resmi apa pun terkait perkara tersebut karena proses persidangan masih terus bergulir.

Pria yang akrab disapa Bro Shalah itu menjelaskan, agenda persidangan terakhir baru sampai pada tahap Pemeriksaan Setempat (PS), yaitu peninjauan langsung lokasi objek sengketa oleh majelis hakim yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026) lalu.

“Bahwa hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 yang lalu baru dilakukan PS (Pemeriksaan Setempat),” kata Bro Shalah dalam keterangan tertulisnya, dikutip kabarbali.id Minggu (28/6/2026).

Imbauan untuk Pejabat Publik dan Masyarakat

Melihat cepatnya simpang siur informasi ini di tengah masyarakat, Pemprov Bali mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sepihak sebelum adanya ketetapan hukum yang inkrah.

Shalah juga mengingatkan masyarakat luas, termasuk para pejabat publik, untuk senantiasa melakukan verifikasi (crosscheck) yang ketat terhadap setiap informasi hukum yang beredar sebelum melemparkan tanggapan ke ruang publik.

“Menghimbau kepada semua pihak, untuk lebih cerdas dalam menanggapi issue dan melakukan crosscheck informasi, apalagi bagi seorang pejabat publik. Agar komentar yang disampaikan dapat memberi nilai edukasi yang utuh kepada masyarakat,” ujarnya.

Langkah verifikasi ini dinilai penting agar opini yang berkembang di ruang siber tidak menyesatkan masyarakat, melainkan tetap menjaga nilai-nilai edukasi hukum yang benar.

Pengamanan Ketat Jalannya Sidang Lapangan

Di sisi lain, jalannya agenda Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar di kawasan Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Bhabinkamtibmas Desa Bunga Mekar Polsek Nusa Penida, Bripka I Putu Wahyu Premana Putra, turun langsung melakukan monitoring guna memastikan situasi kamtibmas di area proyek strategis tersebut tetap kondusif. Agenda lapangan tersebut turut dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, perwakilan Satpol PP Bali, Perbekel Desa Bunga Mekar, Bendesa Adat Dwikukuh Lestari, hingga Kelian Banjar Dinas dan Adat Karangdawa.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, menyatakan bahwa kehadiran personel kepolisian dalam proses persidangan lapangan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjamin penegakan hukum berjalan aman tanpa adanya gesekan antarpihak yang berkepentingan.

“Pengamanan dan monitoring yang dilakukan Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memastikan kegiatan Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” jelas Kompol I Ketut Kesuma Jaya. (Sta-Kab).

kabar Lainnya